Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Curi Uang Nasabah Bank Demi Judi Online

M Islamuddin • Kamis, 23 April 2026 | 17:27 WIB
DITANGKAP: Pelaku pencurian berinisial MJ diamankan di Polsek Plampang, Rabu (22/4). (Dok Polres Sumbawa)
DITANGKAP: Pelaku pencurian berinisial MJ diamankan di Polsek Plampang, Rabu (22/4). (Dok Polres Sumbawa)

LombokPost - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp 50 juta di Dusun Karya Mulya, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. 

Pelaku berinisial MJ, 41 tahun, warga Desa Plampang, berhasil ditangkap kurang dari dua jam setelah laporan diterima.

Pelaku MJ mencuri uang milik korban Abdullah Wakidi, 71 tahun, warga Dusun Marpe, Desa Sepayung.

Baca Juga: Turis Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Sekotong, Polisi Amankan Penadah

“Peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 Wita saat korban baru saja mengambil uang tunai Rp 50 juta di BRI Unit Plampang,” kata Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, Rabu (22/4).

Setelah mengambil uang, korban menuju Pasar Plampang untuk membeli peralatan pertanian. Sepeda motor diparkir di depan Apotek JM Farma, sementara uang disimpan di dalam jok.

Usai berbelanja, korban sempat berhenti di sebuah apotek di samping SDN 2 Plampang. Saat hendak membuka jok, korban mendapati uang tersebut telah hilang.

Baca Juga: Kasus Pencurian BBM di Jerman Meningkat

Korban kemudian pulang untuk memberitahu keluarga sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Plampang sekitar pukul 17.00 Wita.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, termasuk di BRI Unit Plampang.

“Dari rekaman CCTV, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari seseorang yang diduga pelaku,” jelasnya.

Baca Juga: Pelajar di Kota Bima Ditangkap Polisi karena Terlibat Pencurian

Berbekal rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, sekitar pukul 17.50 Wita, MJ ditangkap di rumahnya.

“Pelaku mengakui telah memantau korban sejak di bank, kemudian membuntuti hingga ke pasar sebelum melakukan pencurian,” jelas Joko.

Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil curian, sekitar Rp 40 juta, disembunyikan di rumah kerabat pelaku.

Sementara sisanya telah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk menebus kendaraan, membayar utang, hingga bermain judi online.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 41,2 juta, dua unit sepeda motor, serta satu unit ponsel.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Plampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (jlo/r5)

Editor : Redaksi
#diamankan #Barang Bukti #pelaku #Pencurian #Polres Sumbawa