LombokPost-Semangat baru dunia pendidikan kembali berembus di Bumi Pariri Lema Bariri. Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Barat (KSB) Hanipah mengukuhkan 11 kepala sekolah baru untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), akhir pekan lalu.
Wabup Hanipah mengatakan, jabatan kepala sekolah bukanlah sekadar fasilitas, melainkan amanah besar yang menuntut perubahan nyata di lingkungan sekolah masing-masing. Di era disrupsi saat ini, kepala sekolah dituntut melek teknologi dan tidak boleh gagap digital.
“Jadilah pemimpin pembelajar yang mengerti perkembangan dunia pendidikan, jangan berhenti untuk belajar. Kepala sekolah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk sistem pembelajaran berbasis digital,” kata Hanipah.
Baca Juga: Penyidik Periksa Saksi Tambahan Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan Pokir DPRD Sumbawa Barat
Tak hanya soal digitalisasi, srikandi KSB ini juga menaruh perhatian besar pada iklim psikologis di sekolah. Dia menginstruksikan para kepala sekolah untuk menciptakan ekosistem belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Menurut Hanipah, sekolah harus menjadi rumah kedua yang memerdekakan siswa. Anak didik harus diberi ruang seluas-luasnya untuk berani berekspresi, kritis bertanya, dan melejitkan minat bakat mereka tanpa dibayangi rasa takut atau tekanan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, sambung dia, sinergi internal dan eksternal mutlak dilakukan. “Bangun kerja sama yang solid dengan para guru, komite sekolah, orang tua wali murid, hingga elemen masyarakat sekitar. Kolaborasi ini adalah kunci utama mendongkrak mutu pendidikan kita,” jelasnya.
Baca Juga: Pemda KSB Maksimalkan Pendistribusian Kartu Sumbawa Barat Maju
Di samping menekankan penguatan budaya gotong royong dan pemeliharaan kebersihan lingkungan sekolah agar tetap sehat, Wabup Hanipah memberikan instruksi khusus terkait program unggulan daerah.
Dia meminta seluruh kepala sekolah yang baru dilantik untuk mengawal ketat implementasi program Kartu Sumbawa Barat Maju.
"Pihak sekolah wajib memastikan intervensi layanan pendidikan gratis dan bantuan fasilitas dari pemerintah daerah benar-benar mendarat mulus ke tangan siswa yang berhak, terutama bagi para peserta didik baru dari keluarga kurang mampu," terangnya.
Dia menambahkan, mekanisme penugasan kepala sekolah saat ini memiliki aturan main baru. Pelantikan dan masa jabatan kini resmi mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, masa penugasan kepala sekolah dibatasi selama 4 tahun untuk satu periode, dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali periode berikutnya jika performa kinerja dinilai memuaskan.
“Saya berharap besar, bapak dan ibu kepala sekolah yang dikukuhkan hari ini mampu menjaga marwah dan nama baik sekolah. Buktikan kualitas kepemimpinan yang profesional, adaptif, serta kolaboratif demi masa depan generasi emas Sumbawa Barat,” pungkasnya.
Editor : Jelo Sangaji