LombokPost-Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) jenis combine harvester yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023–2025 masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.
Meski status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak awal Januari lalu, hingga kini Kejari Sumbawa Barat belum menetapkan seorang pun tersangka.
Direktur Eksekutif Solidarity Center KSB Benny Tanaya menilai penanganan perkara itu berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. “Kalau sampai pertengahan Juni ini tidak ada kejelasan terkait penanganan kasus itu, kami akan meminta Kejaksaan Agung turun tangan. Kami akan bersurat secara resmi,” tegas Benny, Senin (1/6).
Baca Juga: Penyidik Periksa Saksi Tambahan Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan Pokir DPRD Sumbawa Barat
Menurutnya, sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, publik berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Namun hingga kini, proses hukum dinilai masih berjalan di tempat.
“Dalam surat itu kami akan meminta Kejagung mengambil alih langsung kasus yang saat ini ditangani Kejari KSB,” tegasnya.
Benny menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka. Sebab, sejumlah tahapan penting telah dilakukan, termasuk gelar perkara dan koordinasi dengan auditor. Dia mengungkapkan, alat bukti berupa puluhan unit mesin combine harvester telah diamankan penyidik. Selain itu, sekitar 60 orang saksi juga telah dimintai keterangan.
“Alat bukti sudah ada, saksi sudah banyak diperiksa. Seharusnya itu cukup menjadi dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya,” katanya.
Baca Juga: Wabup Sumbawa Barat Pastikan Bantuan Uang Pangkal Siswa Tetap Berlanjut
Dia mengingatkan, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. “Publik KSB membutuhkan kepastian hukum. Perkara ini sudah terlalu lama menjadi perhatian masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Kejari Sumbawa Barat memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik saat ini tengah menindaklanjuti rekomendasi hasil ekspose bersama auditor.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Benny Utama mengatakan, auditor meminta penyidik melengkapi sejumlah data dan keterangan tambahan sebelum audit lapangan dilakukan. “Hasil ekspose dengan auditor, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Terutama pemeriksaan tambahan terhadap saksi,” ujarnya.
Pemeriksaan tambahan difokuskan pada anggota kelompok tani penerima bantuan. Sebelumnya, penyidik lebih banyak meminta keterangan dari ketua kelompok tani. “Sekarang anggota kelompok tani juga kami periksa untuk memperkuat dan menegaskan fakta-fakta yang sudah diperoleh,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang memiliki pokir dalam program tersebut, Benny menyebut belum ada arahan lebih lanjut dari auditor. “Belum ada. Saat ini fokus masih pada kelompok tani penerima,” katanya.
Dia menjelaskan audit lapangan belum dapat dilakukan karena auditor masih menunggu kelengkapan dokumen dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, auditor akan turun melakukan audit lapangan untuk menghitung kerugian negara secara riil. “Perhitungan itu harus berbasis real cost sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung sejauh ini, Kejari Sumbawa Barat telah menyita sejumlah mesin combine harvester dari kelompok tani penerima bantuan guna menghindari kemungkinan pengalihan aset.
Penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan bantuan alsintan tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp11,25 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih akan diverifikasi dan dipastikan melalui audit resmi auditor sebelum menjadi dasar dalam proses hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka. (far/r5)
Editor : Jelo Sangaji