LombokPost-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mempercepat penyelesaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Menyusul adanya dana pajak sekitar Rp 62 miliar yang telah disetorkan, namun belum dilaporkan sehingga masih tersimpan dalam rekening deposit pajak.
Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan kegiatan Pelaporan SPT Masa Tahun Pajak 2025 dan 2026 yang berlangsung di aula H Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (9/6).
Baca Juga: Pemda Sumbawa Barat Siapkan Rp 16 Miliar untuk Renovasi Pasar Tana Mira
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot meminta seluruh organisasi perangkat daerah tidak menunda penyelesaian pelaporan SPT Masa. "Masih besarnya dana yang tersimpan dalam rekening deposit menunjukkan perlunya percepatan penyelesaian administrasi perpajakan," tegas dia.
Jarot juga meminta seluruh OPD memanfaatkan kehadiran petugas pajak yang memberikan pendampingan dan bimbingan teknis selama kegiatan berlangsung.
Sejumlah perangkat daerah yang masih memiliki nilai deposit pajak cukup besar, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, serta RSUD Sumbawa.
"Kami komitmen meningkatkan tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan," katanya.
Baca Juga: Bupati Sumbawa Barat Minta Benahi Pengelolaan Dana BOS dan Aset
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa Kaharuddin mengatakan, masih terdapat dana pajak sebesar sekitar Rp 26 miliar untuk tahun pajak 2025 dan Rp 36 miliar untuk tahun pajak 2026 yang telah disetorkan, tetapi belum dilaporkan melalui SPT Masa.
“Dana tersebut masih berada dalam rekening deposit pajak sehingga belum tercatat sebagai pelaporan pajak yang tuntas,” kata Kaharuddin.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar Butet Mega Ferawati mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Penerapan aplikasi Coretax yang diluncurkan pemerintah pada tahun lalu telah membantu proses administrasi dan pelaporan pajak. Namun, dana yang masih tersimpan dalam rekening deposit belum dapat dianggap sebagai pelaporan yang selesai.
“Dana yang berada dalam rekening deposit pajak belum dapat dianggap sebagai pelaporan pajak yang selesai, sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh masing-masing bendahara,” ujar Butet.
Editor : Jelo Sangaji