Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penuhi Permintaan BPK, Jaksa Periksa Koptan Penerima Alsintan Pokir DPRD Sumbawa Barat 

Jelo Sangaji • Kamis, 18 Juni 2026 | 11:16 WIB

Kasi Pidsus Kejari KSB Achmad Afriansyah. (Faruk/Lombok Post)
Kasi Pidsus Kejari KSB Achmad Afriansyah. (Faruk/Lombok Post)
 

TALIWANG-Kejari Sumbawa Barat kembali mendalami keterangan sejumlah kelompok tani (Poktan) terkait dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) dari anggaran Pokir DPRD 2023-2025.

Pendalaman tersebut menindaklanjuti petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. ''Kami melakukan pendalaman sesuai dengan arahan BPK saat ekspose kasus beberapa waktu lalu,'' jelas Kasi Pidsus Kejari KSB, Achmad Afriansyah, Rabu (17/6). 

Poktan yang diperiksa berkaitan dengan materi penyaluran alsintan jenis combine harvester sejak tahun 2023 hingga tahun 2025. Dia menegaskan, pemeriksaan ini juga menyasar anggota dewan pemilik pokir.

''Pemeriksaan Poktan ini untuk menentukan kasusnya seperti apa, kita harus tahu bagaimana pembentukan poktannya, siapa punya peran di situ, apakah sudah ada pengarahan dalam pemberian (penyaluran) pokir tersebut. Ini yang kita kejar,'' tegasnya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Alsintan Pokir DPRD KSB Tak Kunjung Ada Tersangka, Kejagung Diminta Turun Tangan

Dia menegaskan, pemeriksaan Poktan lebih kepada upaya penyidik untuk mengetahui adanya unsur perbuatan melawan hukum. ''Kita menggali dulu dari awal. Terutama pada saat proses pembentukan Poktan itu sendiri. Ini menjadi fokus kami dalam sepekan terakhir sampai saat ini,'' bebernya. 

Dia tak menampik jaksa juga akan memeriksa pihak dari OPD. Pemeriksaan mereka untuk mempertegas dasar aturannya yang digunakan untuk pengadaan combine harvester.

Menurutnya, proses pengadaan combine ini rancu. Jika mengacu pada kementerian terkait untuk tahun tersebut, tidak ada aturan petunjuk tentang pengadaan combine tersebut.

''Pengadaan ini hanya mengacu pada petunjuk yang disusun oleh bupati. Makanya kita gali lagi keterangan-keterangan tersebut. Itu kenapa fokus kami saat ini adalah lingkup sekitar,'' tandasnya. 

Baca Juga: Penyidik Periksa Saksi Tambahan Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan Pokir DPRD Sumbawa Barat

Achmad mengatakan, penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut dari poktan maupun pihak-pihak terkait. ''Apakah ada unsur pengarahan, supaya kelompok tani tertentu, diterima oleh orang tertentu,'' tegasnya lagi. 

Dia kembali menegaskan, sesuai putusan MK, kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata dan pasti. ''Kalaupun awalnya kita menyebut ada sekitar Rp 11 miliar lebih dugaan kerugian negara, itu kami hitung dari total pembelian combine. Tapi untuk benar-benar menentukan berapa nilai kerugiannya, itu harus melalui auditor yaitu BPK,'' paparnya. 

''Berikan kami waktu untuk melangkapi semua permintaan yang disampaikan oleh BPK. Kalau ini sudah kami penuhi, insya Allah prosesnya tidak akan lama lagi,'' sambungnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#Alsintan Pokir DPRD #Kejari Sumbawa Barat #Korupsi #DPRD Sumbawa Barat