Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga Perda di Bima dan Dompu Direkomendasikan Direvisi, Mulai dari Zakat hingga Penertiban Ternak

Kimda Farida • Rabu, 24 Juni 2026 | 16:15 WIB
Kanwil Kemenkum NTB menggelar FGD evaluasi Perda Kota Bima dan Kabupaten Dompu untuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih berkualitas.
Kanwil Kemenkum NTB menggelar FGD evaluasi Perda Kota Bima dan Kabupaten Dompu untuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih berkualitas.

LombokPost--Tiga peraturan daerah (Perda) yang mengatur layanan administrasi kependudukan, pengelolaan zakat, hingga penertiban hewan ternak di Kota Bima dan Kabupaten Dompu direkomendasikan untuk direvisi.

Langkah ini dilakukan agar regulasi daerah tetap relevan dengan perkembangan hukum nasional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.

Rekomendasi tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Rabu (24/6).

Tiga regulasi yang menjadi fokus pembahasan meliputi Perda Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan serta Pencatatan Sipil, Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah, serta Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Analisis dan evaluasi Perda merupakan langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan, harmonis, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Salah satu regulasi yang mendapat sorotan adalah Perda tentang administrasi kependudukan di Kabupaten Dompu.

Tim evaluasi menemukan sejumlah ketentuan yang masih mengacu pada dasar hukum lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan terbaru di bidang pelayanan kependudukan.

Baca Juga: DPRD Dorong Appraisal dan Digitalisasi Aset untuk Mendongkrak PAD 

Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Bagian Hukum menyatakan telah mulai menyiapkan rancangan regulasi baru untuk memperkuat kualitas layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Sementara itu, Perda Kota Bima tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah dinilai memerlukan penyempurnaan agar tata kelola dana umat semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Tim analis merekomendasikan penyesuaian terhadap sejumlah aspek penting, mulai dari dasar hukum, mekanisme pengawasan, tata kelola pelaporan, hingga ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat profesi.

Pemerintah Kota Bima menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengelolaan zakat dan telah memasukkan rancangan perubahan regulasi tersebut ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Adapun Perda tentang Penertiban Hewan Ternak juga dinilai perlu diperbarui. Sejumlah ketentuan dianggap membutuhkan kejelasan yang lebih rinci, terutama terkait tugas tim penertiban, mekanisme operasional di lapangan, serta penyempurnaan struktur dan teknik penyusunan regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa keberadaan Perda harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi aturan administratif.

Baca Juga: Kemendagri Larang Cantumkan Nominal Uang dalam Raperda Sumbangan Dana Pendidikan 

“Produk hukum daerah harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar aturan tertulis. Karena itu, setiap regulasi perlu dievaluasi secara berkala agar tetap efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa ketiga Perda tersebut perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan daerah saat ini.

Hasil evaluasi selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Dompu dalam menyempurnakan regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB