LombokPost-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RB, 36 tahun, yang berprofesi sebagai petani.
Kasatresnarkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. "Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB di rumahnya di Dusun Malalo, Desa Bantulanteh," kata Harirustaman, Rabu (24/6).
Baca Juga: Bupati Sumbawa Barat Ajak Warga Terbuka saat Sensus Ekonomi
Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 poket sabu dengan berat bruto 10,58 gram," ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 325 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya timbangan, skop plastik, korek api, gunting, telepon genggam Android, dan plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang juga berada di Desa Bantulanteh. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok berinisial M. "Saat akan diamankan, yang bersangkutan melarikan diri," jelas Harirustaman.
Baca Juga: Pemkab Sumbawa Rela Sisihkan APBD Demi Pembangunan Dukung Sekolah Rakyat
Saat ini, RB telah ditahan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu M serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. "Kami akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas dia.
Pelaku RB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Jelo Sangaji