LombokPost-Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil membongkar rantai distribusi nakal penyaluran elpiji subdisi 3 kilogram (Kg) saat inspeksi mendadak di Kecamatan Maluk dan Jereweh, akhir pekan lalu.
Operasi gabungan yang melibatkan Diskoperindag dan Satpol PP KSB itu ditemukan adanya praktik curang yang dilakukan pangkalan elpiji subsidi resmi kepada oknum tertentu.
''Tim Satgas menemukan adanya praktik tidak baik yang dilakukan sejumlah agen resmi,'' jelas Kasatpol PP KSB Syarifuddin, Sabtu (11/7).
Baca Juga: Pemkab KSB Matangkan Pembangunan Markas Yonif TP di Poto Tano
Diketahui, hampir tiga minggu terakhir elpiji 3 kg dijual dengan harga tidak wajar. Harga jual gas untuk masyarakat miskin ini bahkan naik empat sampai lima kali lipat dari HET yang ditetapkan pemerintah. Sementara HET yang ditetapkan pemerintah sendiri Rp 19.500.
''Di tingkat pengecer, kami menemukan ada yang menjual Rp 60 ribu sampai Rp 100 ribu per tabung. Ini sesuai laporan masyarakat yang kami terima,'' katanya.
Operasi yang dilakukan satgas di Kecamatan Maluk, tim menyasar sejumlah kios pengecer di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih. Fokusnya menelusuri penyebab tingginya harga elpiji bersubsidi sesuai keluhan masyarakat.
''Hasil penelusuran kita, pasokan elpiji 3 kilogram yang dijual mahal oleh sejumlah pengecer diduga berasal dari pangkalan resmi,'' sesalnya.
Baca Juga: Disparpora KSB Diminta Genjot Proyek Pembangunan Pariwisata Kerakyatan
Bahkan, pasokan tersebut tidak hanya berasal dari pangkalan di wilayah Kecamatan Maluk, tetapi juga diduga disuplai dari pangkalan di luar wilayah tersebut.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya mata rantai distribusi yang tidak sesuai ketentuan sehingga elpiji subsidi berpindah ke tangan pengecer dan kembali dijual dengan harga berlipat.
''Kondisi ini tentu merugikan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah,'' ingatnya.
Terhadap temuan ini, Satgas telah memberikan teguran dan peringatan kepada para pemilik kios agar tidak lagi memperjualbelikan elpiji subsidi di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
''Distribusi elpiji 3 kilogram hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi. Di luar itu tidak boleh,'' tandasnya.
Pengawasan juga dilakukan di pangkalan UD Sahabat yang berlokasi di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan elpiji di atas HET serta dugaan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.
Namun, saat tim tiba di lokasi, aktivitas pangkalan belum berlangsung. Berdasarkan hasil verifikasi, distribusi elpiji dari agen ke pangkalan dijadwalkan setiap Jumat, sehingga pada saat sidak belum ada transaksi maupun penyaluran tabung kepada masyarakat.
Pangkalan ini diketahui memperoleh alokasi sebanyak 100 tabung elpiji 3 kg setiap pekan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tiga RT, Desa Belo serta wilayah Pola Mata.
''Tim pengawas tetap memberikan pembinaan. Agar konsisten menjual elpiji sesuai HET dan memastikan distribusinya tepat sasaran kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) serta pelaku Usaha Mikro (UM),'' tambahnya.
Editor : Jelo Sangaji