Sidak Tambang Rakyat Lantung, Bupati Sumbawa Soroti Izin Perusahaan, Tenaga Kerja Asing hingga Kerusakan Hutan

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 22:11 WIB
Tampak tambang rakyat di Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Sumbawa, Selasa (21/7).
Tampak tambang rakyat di Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Sumbawa, Selasa (21/7).

 

LombokPost-Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot turun meninjau langsung aktivitas pertambangan rakyat di Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Selasa (21/7).

Orang nomor satu di Sumbawa ini merespon berbagai laporan dan aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di kawasan tambang ikut turun.

Baca Juga: Hari Ini Doktor Zul Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Lombok Sumbawa Motocross Competition

Dalam dialog dengan masyarakat dan pelaku usaha, bupati mengidentifikasi tiga persoalan utama, yakni legalitas perusahaan, keberadaan tenaga kerja asing (TKA), serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Terkait legalitas perusahaan, masyarakat menyampaikan masih terdapat perusahaan yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan. Bahkan, ada perusahaan yang telah membangun fasilitas operasional meski izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB belum terbit.

Bupati Jarot menegaskan seluruh aktivitas usaha harus mematuhi aturan yang berlaku. "Investasi kita dukung, tetapi investasi yang taat hukum. Tidak boleh ada pembangunan fasilitas maupun aktivitas operasional sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan benar-benar terbit," kata Jarot.

Baca Juga: Satgas Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman dan Harga Sesuai HET di Sumbawa

Dia meminta seluruh perusahaan yang belum melengkapi perizinan segera mengurus dokumen sesuai ketentuan. Perusahaan yang masih membangun sarana dan prasarana tanpa izin juga diminta menghentikan sementara kegiatannya hingga seluruh proses perizinan selesai.

"Pemerintah harus memberikan kepastian hukum, demikian pula perusahaan wajib menunjukkan kepatuhan terhadap aturan," jelasnya.

Selain itu, bupati juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan tambang. Menurutnya, seluruh TKA wajib memenuhi ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pemkab Sumbawa bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan pertambangan tersebut.

"Keberadaan tenaga kerja asing bukan sesuatu yang dilarang, tetapi semuanya harus sesuai aturan. Dokumen keimigrasian, izin tinggal maupun izin kerja harus lengkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kerusakan lingkungan, terutama berkurangnya tutupan hutan akibat aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu 3 Kg di Pelabuhan Kayangan Lotim, Hendak Diselundupkan ke Pulau Sumbawa

Jarot menegaskan pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Karena itu, Pemkab Sumbawa akan menjalankan program rehabilitasi kawasan melalui kegiatan reboisasi secara bertahap.

"Kita ingin keseimbangan tetap terjaga. Alam memberi kita sumber kehidupan, maka menjadi kewajiban kita pula untuk mengembalikannya. Hutan yang gundul harus kita hijaukan kembali melalui gerakan reboisasi secara bersama-sama," tegasnya.

Dia mengajak perusahaan, pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi aktif dalam upaya pemulihan lingkungan.

"Pemerintah daerah akan mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, investasi yang sehat, serta kelestarian lingkungan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertambangan di Kecamatan Lantung," tandasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
lantung tambang rakyat NTB Sumbawa Syarafuddin Jarot