LombokPost-Polres Sumbawa Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat di kawasan Jorok Bu, Dusun Lenang Lateh, Desa Seloto, Kecamatan Taliwang.
Dugaan aktivitas tersebut mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Sumbawa Barat bersama unsur TNI dan Pemerintah Desa Seloto turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan awal, Selasa (21/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penggalian diduga telah berlangsung selama beberapa bulan. Warga menduga material hasil galian diangkut menggunakan truk menuju Kabupaten Dompu untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Dukungan untuk Atlet Minim, Kepala OPD Pemda KSB Diduga Sengaja Abaikan Perintah Bupati
Dugaan itu memicu kekhawatiran masyarakat yang kemudian meminta aparat penegak hukum memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, pihak yang berada di lokasi menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan kegiatan land clearing atau pembersihan lahan.
Namun, sebagian warga menilai aktivitas tersebut mengarah pada kegiatan pertambangan karena terdapat penggalian menggunakan alat berat dan pengangkutan material ke luar daerah.
Kasatreskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Firman Rinaldi membenarkan pihaknya telah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
"Benar, anggota kami sudah melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan di Desa Seloto. Di lokasi petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang terparkir," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Firman menjelaskan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang meminta kepastian terkait legalitas aktivitas di kawasan tersebut.
Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung. Penyidik akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk memeriksa dokumen perizinan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut untuk dimintai keterangan. Kami juga akan mendalami apakah kegiatan itu telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku atau terdapat unsur pelanggaran hukum," tegasnya.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post