Pemilik Lahan Kembali Blokade Jalan Lamusung-Senayan KSB, Tuntut Ganti Rugi yang Menguntungkan

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:27 WIB
Aksi blokir jalan Lamusung-Senayan oleh pemilik lahan. Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan ganti rugi yang hampir dua tahun belu
Aksi blokir jalan Lamusung-Senayan oleh pemilik lahan. Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan ganti rugi yang hampir dua tahun belu

LombokPost-Warga pemilik lahan pembangunan jalan Lamusung-Senayan, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kembali memblokade jalan, Rabu (22/7). Aksi ini masih dipicu nilai ganti rugi yang diberikan Pemda KSB. 

''Lahan ini belum selesai dibayar. Kami maunya orang-orang pemda itu temui, duduk dan ngomong baik-baik dengan kami,'' kata Ayuk Sukardi bersama sejumlah pemilik lahan saat aksi blokir jalan. 

Di lokasi, aksi mereka ini sempat dihalau aparat keamanan. Pihak kepolisian berusaha bernegosiasi dsn meminta agar aksi tersebut segera dihentikan. 

Baca Juga: Polisi Cek Lokasi Diduga Tambang Ilegal di Seloto Sumbawa Barat 

Namun pemilik lahan tetap menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan tetap menolak nilai ganti rugi yang saat ini dititipkan di pengadilan.

''Kami sudah bertemu dengan Komisi III DPRD Sumbawa Barat, dan kami meminta untuk menyelesaikan masalah ini segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus),'' tegasnya. 

Saat itu, pertemuan yang difasilitasi Komisi III ini juga dihadiri perwakilan Pemda KSB. Dia menegaskan, persoalan ini tidak akan tuntas karena nilai ganti rugi dari pemerintah dinilai tidak adil. Sebab harga bidang tanah yang satu dengan tanah lain nilainya terlalu jauh.

''Selama pansus belum terlaksana. Tuntutan kami belum terealisasi, kami sudah sampaikan saat itu akan tetap memblokir jalan ini,'' tegasnya. 

Baca Juga: Wabup KSB Minta OPD Percepat Realisasi Program

Polemik antara pemilik lahan dengan Pemda KSB terkait pembebasan lahan ini sendiri sudah berjalan hampir dua tahun. Pemilik lahan yang keberatan masih menolak meski uang ganti rugi saat ini sudah dititipkan pemerintah ke pengadilan.

''Tanah ini sertifikatnya masih atas nama kami. Karena kami masih menolak nilai yang diberikan,'' tandasnya. 

Dia meminta agar perwakilan Pemda KSB saat itu juga, segera menemui mereka di lapangan. Jika tidak, aksi tersebut tetap akan berlanjut. ''Kami tidak bermasalah dengan Pemda KSB. Sebaliknya, Pemda itu yang bermasalah. Harusnya mereka yang datang temui kami. Ini sudah empat kali lakukan pertemuan, tidak membuah hasil apapun,'' katanya. 

Diapun menyesalkan upaya negosiasi yang dibangun selama ini tidak membuah hasil. Padahal terakhir permintaan dari pemilik lahan yang masih menolak sederhana, lakukan perhitungan ulang dan temui mereka secara baik-baik.

''Datang temui kami langsung, rumah kami terbuka, cari solusi terbaik. Tapi ini sulit sekali,'' sesalnya lagi. 

Blokade jalan ini menyebabkan arus lalu lintas yang menghubungkan Desa Lamusung, Kecamatan Seteluk dan Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano sempat terganggu. Jalan tersebut diblokir menggunakan bambu dengan membentangkan spanduk bertuliskan larangan untuk melintas lantaran tanah ini belum lunas. (far/r5)

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
Lamusung-Senayan Pembebasan Lahan Sumbawa Barat blokade jalan