Pemda KSB Klaim Pembebasan Lahan Jalan Senayan-Lamusung Tak Ada Masalah

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 07:58 WIB
Inilah jalan Senayan-Lamusung, KSB, yang sampai saat ini masih disengkatan para pemilik lahan dengan Pemda KSB. 
Inilah jalan Senayan-Lamusung, KSB, yang sampai saat ini masih disengkatan para pemilik lahan dengan Pemda KSB. 

LombokPost-Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan seluruh tahapan pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Senayan–Tapir–Lamusung 2023 telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemda memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR KSB Muhammad Naf'an mengatakan, pelaksanaan pengadaan tanah mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Selain itu, prosesnya juga mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Tidak ada satu pun mekanisme yang dilanggar," tegas Naf'an, Selasa (28/7).

Baca Juga: Bupati Amar Luncurkan Tiga Program Beasiswa untuk Mahasiswa KSB

Dia menjelaskan, seluruh tahapan juga telah mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021.

Menurutnya, pembayaran ganti kerugian dilakukan langsung kepada masing-masing pemilik hak atas tanah yang terdampak pembangunan jalan tersebut. Nilai ganti rugi pun ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau tim appraisal.

"Pergantian atau pembayaran dilakukan oleh pemerintah dan diterima oleh masing-masing pemilik hak yang terkena pembebasan tanah," ujarnya.

Baca Juga: Kepala BPOM Puji Inovasi Forum Yasinan Pemda KSB

Terkait adanya sejumlah warga yang mengaku belum menerima pembayaran, Naf'an menjelaskan, dana ganti kerugian untuk pemilik lahan yang menolak nilai appraisal telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa.

"Penitipan terhadap ganti kerugian kepada para pemilik hak yang tidak setuju telah dilakukan di PN Sumbawa sesuai nilai yang ditetapkan KJPP," katanya.

Dia menerangkan, langkah tersebut mengacu pada Pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2012. Pemilik lahan yang keberatan terhadap nilai ganti rugi dapat mengajukan keberatan melalui PN Sumbawa.

Pemda KSB telah mengajukan penitipan uang ganti kerugian pada 12 Januari 2024. Permohonan itu kemudian ditetapkan PN Sumbawa melalui putusan tertanggal 5 Februari 2024, masing-masing Nomor 01/Pdt.P-Kons/2024/PN Sbw atas nama Syarifuddin, Nomor 02/Pdt.P-Kons/2024/PN Sbw atas nama Zakariah, Nomor 04/Pdt.P-Kons/2024/PN Sbw atas nama Abdul Gani, serta Nomor 05/Pdt.P-Kons/2024/PN Sbw atas nama Siti Aminah.

"Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012, setelah proses konsinyasi dilakukan, hak kepemilikan atas tanah dinyatakan hapus dan lahan menjadi objek yang dikuasai langsung oleh negara untuk kepentingan umum," terang dia.

Dia menambahkan, pada 18 Desember 2024, Panitera PN Sumbawa telah melaksanakan eksekusi atau pengosongan terhadap empat bidang tanah tersebut berdasarkan penetapan pengadilan. Seluruh proses, kata dia, turut didokumentasikan oleh pihak PN Sumbawa.

"Apabila ada upaya atau kegiatan melakukan penutupan akses jalan ini berarti menutup akses publik yang mengganggu kepentingan umum," pungkasnya.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
KSB Lamusung-Senayan pemda KSB Sumbawa Barat