Revisi Perda RTRW, Pemkab KSB Siapkan Tata Ruang Baru untuk Dukung Investasi

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 08:28 WIB
Sekda KSB Hairul Jibril (dua kanan) didampingi Kadis PUPR KSB Armayadi memimpin pembahasan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW KSB, beberapa hari lalu. (Faruk/Lombok Post)
Sekda KSB Hairul Jibril (dua kanan) didampingi Kadis PUPR KSB Armayadi memimpin pembahasan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW KSB, beberapa hari lalu. (Faruk/Lombok Post)

 

LombokPost-Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyusun perubahan Perda Nomor 11 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) tahun 2020–2040.

''Ini menjadi langkah awal dalam penyusunan dokumen tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah, investasi, pembangunan infrastruktur, serta kebutuhan pembangunan berkelanjutan,'' kata Sekda KSB Hairul Jibril, Minggu (2/8). 

Sekda menjelaskan, revisi RTRW diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun NTB. ''Tentu akan banyak penyesuaian yang dilakukan. Ini akan melibatkan banyak pihak,'' katanya. 

Baca Juga: Inspektorat Diminta Audit Dana Hibah KONI KSB Rp 9 Miliar

Kepala Dinas PUPR KSB Armayadi menegaskan, revisi perda RTRW merupakan kebutuhan strategis guna menyesuaikan dinamika perkembangan wilayah serta menjawab tantangan pembangunan daerah hingga tahun 2040. Terutama penataan ruang demi masa depan pembangunan KSB. 

''Tujuan penataan lebih lanjut dari perda ini bagaimana mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif dan merata,'' harapnya. 

Perda ini nantinya akan menjadi basis pembangunan, mencakup pembangunan sektor pertanian dengan pendekatan agribisnis dan agro industri. Di antaranya, sektor pendukung lainnya seperti pengembangan kegiatan pariwisata dan pertambangan untuk kesejahteraan berkelanjutan.

''Tujuan utama revisi ini bukan dikarenakan perda lama ada kesalahan, tapi ini lebih kepada penyesuaian karena kondisi daerah sudah berubah cepat,'' jelasnya.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Rumah Tepat Sasaran, Bupati KSB Ikut "Ngantor" di Dinas Perkim

Dengan perda yang baru, lanjut dia, nantinya dapat mengakomodir rencana pembangunan ke depan guna mendukung program bupati KSB, salah satunya wisata kerakyatan. ''Dengan penyesuaian yang ada, terutama perda semua  pembangunan pariwisata tidak menyalahi aturan tata ruang,'' ingatnya. 

Revisi ini sekaligus menjawab pertumbuhan KSB yang semakin pesat , baik dari sisi penduduk, investasi, infrastruktur maupun kebutuhan lahan.

''Termasuk menyesuaikan dengan dinamika zaman, banyak pasal dalam Perda tahun 2020 sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Contoh munculnya kawasan wisata baru, jalan baru, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sejumlah kawasan lain,'' tambahnya.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
investasi rtrw Pemkab Sumbawa Barat Pariwisata