LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memperkuat kualitas regulasi daerah.
Kali ini, Kanwil Kemenkum NTB memfasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat yang mengatur kebijakan akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perubahan Alokasi Dana Desa (ADD), hingga penetapan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa.
Rapat harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (6/8).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting agar setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, dan disusun sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi BLUD, Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Sumbawa Barat, Herry, menjelaskan bahwa perubahan regulasi terkait Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian pagu anggaran Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Pesona Klasik di GIIAS 2026: Daihatsu Pamerkan Ayla Modern Vintage dan Gran Max Urban Retro
Perubahan tersebut berdampak pada besaran dana yang akan diterima setiap desa sehingga perlu dituangkan dalam perubahan Peraturan Bupati.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan penyempurnaan.
Pada rancangan perubahan Alokasi Dana Desa, tim menyoroti konsistensi judul peraturan induk, ketepatan penulisan nominal dan angka terbilang, serta kesesuaian data dalam lampiran dengan hasil perhitungan terbaru berdasarkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, untuk rancangan mengenai penetapan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, tim harmonisasi meminta agar teknik penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 agar memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi BLUD, Kanwil Kemenkum NTB juga merekomendasikan sejumlah penyempurnaan, mulai dari sistematika ketentuan umum, penyesuaian judul bab dengan ruang lingkup pengaturan, hingga perbaikan beberapa pasal agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah strategis untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Harmonisasi bukan sekadar memeriksa redaksi, tetapi memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Kanwil Kemenkum NTB akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Temukan Ratusan Senjata hingga Narkoba di Bunker Sekolah di Jakarta Selatan
Rapat harmonisasi ditutup dengan kesepakatan menyempurnakan ketiga rancangan sesuai hasil pembahasan. Sebagai penanda selesainya proses harmonisasi, dilakukan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Ketua Pokja Zonasi Kabupaten Sumbawa Barat Kanwil Kemenkum NTB bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat selaku wakil pemrakarsa.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers