LombokPost-Polres Sumbawa menangkap sembilan orang dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat total 26,66 gram bruto.
Pengungkapan tersebut berlangsung selama operasi Antik Rinjani, 27 Juli hingga 9 Agustus.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini mengatakan, sembilan tersangka yang diamankan terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. "Seluruhnya disebut berstatus swasta dan diduga berperan sebagai pengedar serta kurir," kata Marieta didampingi Kasatresnarkoba Polres Sumbawa Iptu Harirustaman, Rabu (12/8).
Baca Juga: Kartu Sumbawa Barat Maju Pendidikan, 11.189 Siswa Terima Biaya Awal Masuk Sekolah
Marieta menjelaskan, dua orang yang masuk dalam daftar target operasi (TO) berhasil ditangkap. "Kami juga mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap sejumlah pelaku yang sebelumnya tidak masuk dalam target operasi," jelasnya.
Dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap tersangka H yang berstatus non-TO. Dari tangan H, polisi menyita sabu seberat 3,30 gram bruto.
Penindakan kemudian berlanjut dengan menangkap JA yang juga merupakan non-TO. Polisi mengamankan sabu seberat 1,10 gram dari tersangka tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Mataram Pemilik 5,6 Kg Ganja di Sebuah Kafe di Sumbawa Barat
Pada laporan ketiga, polisi menangkap target operasi pertama berinisial AS. Dari tangan AS, petugas menyita 4,34 gram sabu.
Berikutnya, polisi menangkap E yang merupakan non-TO dengan barang bukti sabu seberat 4,24 gram.
Target operasi kedua berinisial AW kemudian berhasil diringkus. Polisi menyita sabu seberat 1,88 gram dari tangan AW.
Sementara penindakan dengan barang bukti terbesar dilakukan terhadap tersangka AC yang juga berstatus non-TO. Dari tangan AC, polisi mengamankan sabu seberat 11,80 gram bruto.
"Selain target utama, petugas di lapangan juga bergerak cepat mengurai jaringan non-target," ujarnya.
Jika seluruh barang bukti dari enam laporan tersebut dijumlahkan, beratnya mencapai 26,66 gram bruto.
Baca Juga: Respon Keluhan Petani, DPRD Sumbawa Cek Sawah Terdampak Kekeringan dan Jaringan Irigasi
Sembilan tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam perkara narkotika. Di antaranya Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup.
Marieta menegaskan Polres Sumbawa berkomitmen memberantas tindak pidana, termasuk peredaran narkotika di masyarakat.
Pengawasan internal juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran kepolisian tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Polres Sumbawa tetap komit melakukan pemberantasan pelanggaran tindak pidana, termasuk narkotika di masyarakat. Termasuk di jajaran Polres, juga tetap dilakukan pengawasan," pungkasnya.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post