Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 827 Juta

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:07 WIB
Barang bukti sitaan Bea Cukai Sumbawa dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Kamis (13/8).
Barang bukti sitaan Bea Cukai Sumbawa dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Kamis (13/8).

LombokPost-Bea Cukai Sumbawa bersama Pemkab Sumbawa dan aparat penegak hukum memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025-2026.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 836,38 juta.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa, Kamis (13/8).

Baca Juga: Tongkang Batu Bara Tenggelam di Sumbawa Barat, Dewan Desak Investigasi Menyeluruh

Pemusnahan tersebut dihadiri Sekda Sunbawa Budi Prasetiyo. Dia mengatakan, sebagian besar barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal di Pulau Sumbawa, menurut Budi, menjadi perhatian bersama karena berdampak terhadap penerimaan negara dan iklim usaha.

"Peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Sumbawa terus menjadi perhatian dan dapat ditekan melalui kerja keras serta sinergi seluruh pihak," kata Budi.

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 827.081.000.

Baca Juga: Kapolres Cantik Ini Pimpin Penangkapan Sembilan Pengedar Sabu di Sumbawa 

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 836.382.770. Nilai tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara.

Budi menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga perlindungan terhadap keberlangsungan usaha petani tembakau lokal.

Peredaran rokok tanpa pita cukai dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, penerimaan tersebut turut mendukung pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Penertiban rokok ilegal diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi produk tembakau legal, sehingga hasil produksi petani tembakau lokal tetap memiliki pasar dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.

Kepala KPPBC TMP C Sumbawa Sugeng Hariyanto mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum selama 2025 hingga 2026.

Penindakan tersebut, lanjut Sugeng, tidak hanya bertujuan menghentikan peredaran barang ilegal, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

"Fokusnya untuk menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau tidak sesuai ketentuan, serta mendorong pengusaha tembakau legal untuk tumbuh," kata Sugeng.

Baca Juga: Kartu Sumbawa Barat Maju Pendidikan, 11.189 Siswa Terima Biaya Awal Masuk Sekolah

Dia berharap penerimaan cukai yang dibayarkan masyarakat dapat kembali memberikan manfaat bagi daerah melalui DBHCHT. "Dengan pemusnahan ini, mudah-mudahan apa yang kita beli ke negara dapat kembali lagi ke daerah melalui DBHCHT, sesuai dengan slogan Bea Cukai yakni, Cukai dari Kita dan Cukai untuk Kita," ujarnya.

Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dicampur dengan bahan lain. Proses pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tersebut tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali. 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
bea cukai Sumbawa barang ilegal Musnahkan rokok ilegal