DPRD Sumbawa Sahkan Sembilan Perda

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:49 WIB
Suasana rapat paripurna pengesahan Ranperda menjadi perda di kantor DPRD Sumbawa, Kamis (13/8).
Suasana rapat paripurna pengesahan Ranperda menjadi perda di kantor DPRD Sumbawa, Kamis (13/8).

LombokPost-DPRD bersama Pemkab Sumbawa menyepakati penetapan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat paripurna keempat DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, Kamis (13/8).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda tahun 2026, persetujuan terhadap Ranperda Kabupaten Sumbawa tahun 2026, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin. Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Mohamad Ansori, anggota DPRD, Forkopimda atau yang mewakili, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, perwakilan BUMN dan BUMD serta tokoh masyarakat.

Baca Juga: Respon Keluhan Petani, DPRD Sumbawa Cek Sawah Terdampak Kekeringan dan Jaringan Irigasi

Dalam pendapat akhirnya, Wabup Sumbawa Mohamad Ansori menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan Ranperda yang dilakukan bersama DPRD.

Dia menjelaskan, pembahasan Ranperda merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pembahasan Ranperda dilakukan DPRD bersama kepala daerah melalui tahapan pembicaraan hingga mencapai persetujuan dan penetapan," ujarnya.

Pada masa sidang 2026, DPRD bersama Pemkab Sumbawa membahas 11 Ranperda. Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan inisiatif DPRD dan lima lainnya merupakan usulan Pemda.

Baca Juga: DPRD Sumbawa Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Namun, dalam proses pembahasan antara Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah, terdapat sejumlah perubahan terhadap rancangan yang dibahas.

Salah satunya Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaandan Toko Swalayan. Ranperda tersebut belum dapat dilanjutkan dan pembahasannya ditunda.

Penundaan dilakukan karena diperlukan kajian lebih mendalam untuk memastikan rancangan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, dua Ranperda yang masing-masing berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati untuk digabung menjadi satu. Keduanya berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur NTB, judul Ranperda tersebut disempurnakan menjadi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Penyempurnaan judul juga dilakukan terhadap Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Baca Juga: Penyidik Periksa Saksi Tambahan Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan Pokir DPRD Sumbawa Barat

Dengan sejumlah penyesuaian tersebut, dari 11 Ranperda yang dibahas, sembilan Ranperda dapat dilanjutkan hingga tahap penetapan menjadi Perda.

Pemkab Sumbawa selanjutnya akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB serta melanjutkan proses penetapan dan pengundangan dalam lembaran daerah.

Sembilan Ranperda yang disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda yakni:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

2. Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

3. Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.

4. Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

5. Perda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an.

6. Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026-2030.

7. Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

8. Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

9. Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
Perda DPRD Sumbawa Sumbawa