LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sumbawa Barat terkait pemeriksaan Notaris. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi tersebut dilaksanakan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi NTB di Polres Kabupaten Sumbawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (27/8). Tim MKN membawa agenda utama berupa penyamaan persepsi mengenai mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan Notaris oleh APH.
Di Polres Kabupaten Sumbawa Barat, Tim MKN diterima Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi. Dalam pertemuan itu, MKN menjelaskan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam memberikan persetujuan terhadap pemeriksaan Notaris pada tahap penyidikan.
Sekretaris MKN Wilayah Provinsi NTB Sazali menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme antara tahap penyelidikan dan penyidikan. Pemanggilan Notaris oleh APH pada tahap penyidikan membutuhkan persetujuan MKN.
“Pemanggilan Notaris oleh APH pada tahap penyidikan memerlukan persetujuan MKN, sedangkan pada tahap penyelidikan tidak memerlukan persetujuan MKN,” jelas Sazali.
Baca Juga: Bupati Sumbawa Barat Minta Kurikulum Muatan Lokal Dikaji Ulang
Menurut dia, MKN juga memiliki kewenangan terkait permintaan fotokopi minuta akta atau protokol Notaris yang diajukan APH. Dalam proses pemeriksaan, terdapat empat poin yang menjadi dasar MKN, yakni nama, alamat, akta, dan kronologis singkat.
Koordinasi Berlanjut ke Kejaksaan
Setelah dari Polres, Tim MKN melanjutkan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat. Tim diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rizki Taufani.
Dalam pertemuan tersebut, MKN kembali menjelaskan mekanisme pemeriksaan Notaris, termasuk prosedur permohonan persetujuan pemeriksaan dan permintaan fotokopi minuta akta oleh APH.
MKN juga menjelaskan struktur keanggotaannya yang terdiri atas unsur pemerintah, Notaris, serta ahli atau akademisi. Keberadaan unsur tersebut menjadi bagian dari mekanisme MKN dalam menjalankan kewenangannya sesuai aturan.
Sazali menegaskan, koordinasi dengan APH di daerah penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas.
“Untuk teknis persuratan, tidak perlu bersurat ke MKN Pusat, cukup menyampaikan surat kepada MKN di wilayah,” ujarnya.
Baca Juga: Bandara Kiantar Beroperasi, Warga Khawatir Wisata Paralayang Mantar Dilarang
MKN, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan maupun menolak permohonan pemeriksaan Notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemenkum Dorong Sinergi Berkelanjutan
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mendukung penguatan koordinasi antara MKN dan APH. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas di daerah berjalan sesuai koridor hukum.
Koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pertemuan, tetapi berlanjut melalui komunikasi dan pemahaman bersama ketika APH membutuhkan pemeriksaan Notaris maupun dokumen yang berkaitan dengan protokol Notaris.
Dengan koordinasi yang semakin kuat, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur jabatan Notaris.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan terhadap kehormatan serta profesionalitas jabatan Notaris.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers