LombokPost-Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengklaim dokumen kepemilikan aset jalan Lamusung-Senayan tidak bermasalah. Saat ini kelengkapannya masih dalam proses pengurusan.
''Saat ini semua kelengkapan administrasinya sedang kami proses,'' kata Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB Muhammad Nafan dihubungi Lombok Post, Selasa (1/9).
Dia menegaskan, status tanah jalan Lamusung-Senayan itu telah tercatat sebagai aset Pemda KSB. Hanya saja, dokumen lain untuk proses sertifikasi lahan tersebut sampai saat ini masih terus diupayakan pemerintah. ''Ini terus berjalan dan segera mungkin kita selesaikan,'' janjinya.
Diketahui, proses pembebasan tanah jalan Lamusung-Senayan dilakukan pemerintah 2023 lalu. Saat pembayaran ganti rugi, pemerintah telah menerima alas hak asli berupa SHM maupun sporadik dari para pemilik tanah.
Baca Juga: Dokumen Aset Jalan Lamusung-Senayan Ternyata Belum Lengkap, DPRD KSB: Ini kan Parah!
Setelah proses tersebut selesai, pemerintah masih harus menyelesaikan pemecahan alas hak. ''Di sana (Lamusung-Senayan) rata-rata terkena pembebasan lahan sebagian. SHM maupun sporadik ini kemudian harus kita pecah lagi. Proses sertifikasi pelepasan sebagian hak ini sudah kita laksanakan sejak tahun 2024,'' urainya.
Dia menegaskan, proses sertifikasi agar tanah tersebut tercatat sebagai milik Pemda KSB dilakukan pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). ''Dinas PUPR sudah ada MoU dengan BPN. Baru-baru ini Pemda KSB juga telah menandatangani PKS (lerjanjian Kerja sama bersama) dengan BPN untuk sertifikasi aset,'' katanya.
Menurutnya, kendala utama yang dihadapi pemerintah saat ini karena tidak semua proses sertifikasi itu bisa ditangani BPN. ''Kendalanya tidak bisa dilakukan sekaligus oleh BPN. Dijatah-jatahlah. Mudah-mudahan dengan MoU kita dan PKS dengan Pemda KSB itu, kendala ini bisa diatasi,'' harapnya.
Kendala proses sertifikasi aset atas nama pemerintah ini tidak hanya dialami jalan Lamusung-Senayan, tapi juga aset lain. ''Karena terbatas, sementara ini banyak yang harus disertifikasi, jadinya lama,'' katanya.
Baca Juga: Pemda KSB Klaim Pembebasan Lahan Jalan Senayan-Lamusung Tak Ada Masalah
Dia menegaskan, lahan tersebut sudah tercatat atas nama Pemda KSB. Hanya saja, belum bersertifikat hak pakai. ''Untuk status itu sudah tercatat sebagai aset Pemda. Untuk bisa dapat sertifikat hak pakai, itu tadi harus menyelesaikan lebih dulu sertifikasi pelepasan sebagian hak,'' tandasnya.
Mengenai warga yang masih menolak dan kini uangnya dititip di PN Sumbawa, Naf'an menegaskan, para pemilik lahan tidak mengajukan keberatan dan secara otomatis hak atas lahan tersebut kembali ke negara.
Menurutnya, saat proses konsinyasi di PN Sumbawa hingga saat ini belum ada satu pun para pihak yang menolak nilai ganti rugi mengajukan keberatan secara resmi.
''Dari sisi Undang-undang pengadaan tanah maupun peraturan pemerintah di bawahnya, itu sudah kembali ke negara. Tapi kita belum sejauh itu, fokus kita saat ini memecah SHM dan sporadik bagi warga yang sudah menerima uang pembebasan. Kita cicil lah proses ini,'' janjinya.
Kepala Bidang Aset BPKAD KSB Mirham menegaskan, pencatatan aset atas jalan Lamusung-Senayan ini telah selesai. ''Ketika dokumen pengadaan tanah sudah rampung dan diserahkan ke bidang aset BPKAD, itu tercatat sebagai aset,'' tegasnya.
Baca Juga: Pemilik Lahan Kembali Blokade Jalan Lamusung-Senayan KSB, Tuntut Ganti Rugi yang Menguntungkan
Dia mengaku, tiga bulan sekali bidang aset dengan semua OPD melakukan rekonsiliasi aset barang milik daerah. Termasuk dengan Dinas PUPR. ''Tanah Lamusung-Senayan itu sudah kita rekonsiliasi, sudah diakui sebagai aset Pemda. Yang belum ini adalah proses balik nama sertifikat,'' paparnya.
Menurut dia, proses serfikat tanah pemda membutuhkan waktu. Apalagi tanah yang dibebaskan milik banyak orang, secara otomatis sertifikatnya berbeda-beda.
Belum lagi, tanah yang dibebaskan ini tercantum dalam satu kesatuan, baik SHM atau sporadik pemilik awal. ''Ini harus dipisah dulu, mana yang dibeli pemda mana yang masih jadi hak pemilik lahan. Untuk pemecahan dan balik nama itu yang sedang berproses di BPN,'' paparnya lagi.
Dia menambahkan, meski proses balik nama tersebut masih berlangsung, namun tidak menghalangi pencatatan aset itu atas nama pemda. ''Ketika dokumen pengadaan tanah lengkap, yang kita catat sebagai aset dan itu sudah milik Pemda,'' tambahnya.
Baca Juga: Urai Polemik Ganti Rugi Lahan Pembebasan Jalan Lamusung-Senayan, DPRD KSB Usulkan Bentuk Pansus
Anggota DPRD KSB Iwan Irawan kembali dibuat meradang. Penyebabnya, pernyataan dari Kabid Aset sendiri yang menuding terkesan informasi yang disampaikan oleh DPRD salah.
Demikian juga dengan narasi yang disampaikan terkesan keliru. ''Letak misinformasinya dimana? Kesalahannya di mana? Faktanya sampai saat ini aset itu belum punya hak alas resmi (SHM) atas pemerintah,'' tegasnya.
Buktinya, pemerintah sendiri masih menyelesaikan semua proses dokumen yang dibutuhkan. ''Yang dijelaskan pemerintah itu kan prosesnya, yang kami tanyakan itu sertifikat sudah atas nama pemda atau belum. Faktanya memang belum,'' katanya keras.
Dia mengingatkan, proses dan pendataan aset ini harus sesuai aturan. Karena itu, Iwan meminta pemerintah belajar rekomendasi dan temuan BPK yang menyebut masih banyak aset, terutama tanah pemerintah yang belum memiliki dokumen sah. ''Tugas dewan itu mendorong, bagaimana aset ini benar-benar clear nama pemerintah. Bukan hanya jalan Lamusung-Senayan, tapi semua aset yang sampai saat ini belum clear,'' tegasnya.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post