Ahli Waris Ancam Seret Masalah Pembebasan Lahan Jalan Lamusung-Senayan KSB ke Ranah Hukum

Jelo J • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 15:00 WIB
Ahli waris pemilik lahan yang menolak nilai ganti rugi dari Pemda KSB saat melakukan aksi blokade dan pemasangan tenda di jalan Lamusung-Senayan, Kamis (3/9).
Ahli waris pemilik lahan yang menolak nilai ganti rugi dari Pemda KSB saat melakukan aksi blokade dan pemasangan tenda di jalan Lamusung-Senayan, Kamis (3/9).

LombokPost-Aksi protes pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas jalan umum Lamusung-Senayan, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berlanjut. 

Kali ini, mereka membangun tenda di tengah jalan. Rencananya, warga akan menginap sampai tuntutan mereka direalisasikan  Pemda KSB.

“Lahan ini masih sah milik kami. Alas hak dan sertifikatnya masih atas nama pemilik tanah,” klaim salah seorang perwakilan pemilik lahan Ayuk Sukardi, kemarin.

Mereka mengancam tetap akan bertahan sampai semua persoalan terkait pembebasan lahan tersebut tuntas. “Kami akan tetap bertahan. Kami tetap menuntut sampai nilai ganti rugi sesuai dan layak,” tegasnya. 

Baca Juga: Pemda KSB Klaim Dokumen Aset Jalan Lamusung-Senayan Lengkap, Dewan: Mana Sertifikatnya?

Aksi ini mendapat pengawalan dari kepolisian setempat. Kepolisian berusaha berkomunikasi dengan perwakilan pemilik lahan, agar aksi tersebut dihentikan. Sebab, jalan Baypas Lamusung-Senayan ini termasuk salah satu fasilitas publik yang digunakan masyarakat sehari-hari.

“Kami tidak berhenti. Kami bangun tenda, menginap di atas tanah ini sampai apa yang menjadi tuntutan kami dipenuhi,” katanya.

Diketahui, para pemilik lahan yang masih bertahan sampai saat ini tetap menolak nilai ganti rugi yang diberikan Pemda KSB. Mereka tak bergeming, meski uang pembebasan lahan itu sudah dititip pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. “Ini hak kami. Tidak boleh ada satu pun yang boleh mengaku kalau tanah ini sudah dibeli. Apalagi oleh pemerintah,” ucapnya. 

Dia menegaskan, aksi tersebut akan tetap mereka lakukan hingga semua tuntutan mereka dipenuhi pemda. “Kami sudah sepakat untuk menginap di sini. Itu akan kami lakukan sampai semua hak kami dipenuhi,” tegasnya. 

Baca Juga: Dokumen Aset Jalan Lamusung-Senayan Ternyata Belum Lengkap, DPRD KSB: Ini kan Parah!

Ayuk mengingatkan kantor ATR dan BPN KSB berhati-hati menerbitkan sertifikat lahan jalan baypas Lamusung-Senayan. “Kepala BPN kami peringatkan hati-hati menerbitkan alas hak atas nama pihak lain. Lahan jalan Lamusung-Senayan sertifikatnya masih dipegang pemilik pertama,” tegasnya. 

Dia mengancam, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, mereka berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Kami akan tuntut sampai ke pengadilan kalau ada yang berani menerbitkan sertifikat atas nama lain,” ancamnya. 

Sebelumnya, Pemda KSB menegaskan lahan yang digunakan membangun jalan Lamusung-Senayan itu sudah tercatat sebagai aset pemerintah. Saat ini proses pengurusan dokumennya masih terus dirampungkan pemerintah. Masalah ini pun menjadi salah satu pembahasan hangat DPRD KSB. Bahkan sebagian anggota mendorong fraksi di DPRD KSB segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
KSB jalan Lamusung-Senayan Pembebasan Lahan Sumbawa Barat