LombokPost – Tiga warga yang diduga bekerja sebagai penambang di wilayah Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, ditemukan meninggal dunia. Kepolisian langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab dan kronologi kematian ketiga korban.
Olah TKP dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengumpulkan informasi, mengamankan barang bukti, serta memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.
Personel kepolisian memeriksa kondisi sekitar TKP yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Sejumlah benda yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi. Dokumentasi kondisi TKP dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Baca Juga: Umrah Istimewa di Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Bersama Muhsinin Tour and Travel (3-Habis)
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja melalui Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah mengatakan penyebab pasti kematian ketiga warga tersebut masih didalami.
“Polisi telah melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Untuk penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Ade menegaskan, polisi masih bekerja untuk memastikan fakta di lapangan. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi perhatian serius kepolisian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah wilayah NTB.
Baca Juga: TP-PKK NTB Perkuat Keluarga Cegah Radikalisme di Ruang Digital Gandeng Katgaswil NTB Densus 88
Sebelumnya, tim Polda NTB telah memasang spanduk dan plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin, salah satunya di wilayah Prabu, Lombok Tengah. Penertiban serupa disebut akan terus dilakukan di lokasi-lokasi lain yang terindikasi menjadi tempat aktivitas tambang ilegal.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan praktik pertambangan ilegal sekaligus mendorong agar aktivitas pertambangan masyarakat memiliki legalitas yang jelas.
Kepolisian juga mendorong pemerintah daerah agar mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) yang telah diajukan sejumlah koperasi. Selain itu, percepatan pengesahan IPERA dinilai penting agar koperasi yang telah mengantongi IPR dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan optimal.
Dengan adanya legalitas dan perizinan, aktivitas penambangan diharapkan tidak hanya lebih tertib dan memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan para penambang.
Baca Juga: KLU Bakal Punya Pabrik Pengolahan Sampah, Pembangunan Masuk Tahap Finalisasi
Terkait meninggalnya tiga warga di Lantung, polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” pungkasnya.
Editor : Marthadi