LombokPost--Tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima menjalani harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Jumat (4/9/2026).
Dari tiga rancangan tersebut, dua Raperbup dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, sementara satu lainnya dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.
Harmonisasi yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB itu menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi yang akan diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bima memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga Raperbup yang dibahas meliputi Standar Biaya Masukan Harga Tahun Anggaran 2027, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Tahun 2026–2029.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum yang sesuai kebutuhan daerah sekaligus tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kantor Wilayah akan tetap membantu pemerintah daerah dalam pembentukan produk daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. Kami juga mengapresiasi pimpinan daerah yang terus hadir dan mengikuti setiap proses harmonisasi,” ujar Milawati.
Baca Juga: RS Mandalika Rayakan HUT ke 5 Bersama Masyarakat, Gelar Jalan Sehat dan Pangan Murah
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan terhadap ketiga rancangan.
Untuk Raperbup tentang Standar Biaya Masukan Harga Tahun Anggaran 2027, tim menekankan agar penyusunan standar harga satuan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pemerintah Kabupaten Bima juga diminta mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan harga yang dipengaruhi perkembangan harga pasar maupun kebijakan nasional.
Raperbup tersebut dinilai penting karena akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan standar harga satuan untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah. Ketentuan itu juga berkaitan dengan penyusunan rencana kerja anggaran dan rancangan APBD tahun berikutnya.
Sementara itu, harmonisasi terhadap Raperbup Perubahan RKPD Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek.
Di antaranya dasar pertimbangan perubahan, mekanisme pengendalian dan evaluasi, serta teknik penyusunan peraturan perubahan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan catatan harmonisasi, kedua Raperbup tersebut disepakati dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Berbeda dengan dua rancangan lainnya, Raperbup tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Tahun 2026–2029 masih membutuhkan perbaikan lebih lanjut.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB menemukan sejumlah hal yang perlu disesuaikan, terutama menyangkut dasar hukum dan substansi rancangan.
Tim juga menekankan pentingnya mengacu pada Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Atas hasil tersebut, Raperbup tentang Roadmap Penguatan SIDa dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disusun dan diformulasikan ulang sebelum dapat diproses ke tahapan berikutnya.
Baca Juga: Muhammad Al Hariri: Sosialisasi Sanggah Bansos Diperluas ke Tempat Ibadah
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi mengapresiasi pendampingan Kanwil Kemenkum NTB dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, ketiga rancangan yang dibahas memiliki kepentingan strategis bagi Pemkab Bima. Karena itu, proses harmonisasi menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah beserta jajaran. Perwakilan Bagian Hukum serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bima mengikuti rapat secara daring.
Setelah pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bima.
Milawati menegaskan, harmonisasi tidak sekadar menjadi tahapan administratif dalam pembentukan regulasi. Proses tersebut menjadi ruang untuk memastikan setiap aturan daerah memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan pemerintah dan masyarakat.
“Melalui harmonisasi, kami ingin memastikan produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga benar-benar dapat memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Baca Juga: Debut di OSI Nasional, Santri Baiturrahim Raih 13 Medali
Dengan proses tersebut, Pemkab Bima diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, memiliki dasar hukum yang kuat, serta efektif menjadi instrumen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers