LombokPost-Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan pertambangan rakyat Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung, Sumbawa, kembali menjadi perhatian setelah longsor terjadi di lokasi tersebut pekan lalu.
Pemkab Sumbawa memastikan kawasan itu, tidak boleh kembali digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin yang berisiko terhadap keselamatan masyarakat.
Larangan tersebut ditegaskan kembali setelah Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot bersama pihak terkait, turun langsung meninjau lokasi longsor, Rabu (9/9).
Baca Juga: Polda NTB Selidiki Tambang Emas Lantung, Imbas Tiga Penambang Tewas Tertimbun Longsor
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi terkini kawasan sekaligus memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang masih berlangsung setelah pemerintah daerah menerbitkan larangan.
Dalam kunjungan itu, rombongan melihat langsung kondisi lokasi dan memastikan aktivitas penambangan yang berpotensi membahayakan masyarakat telah dihentikan. Pemkab Sumbawa juga menaruh perhatian pada pengawasan kawasan tersebut agar tidak kembali menjadi lokasi penambangan ilegal.
"Keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan penghentian aktivitas tambang tanpa izin," tegas Jarot.
Terlebih, kondisi kawasan yang baru mengalami longsor dinilai memiliki risiko keselamatan apabila kembali digunakan untuk kegiatan pertambangan.
“Saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Jarot, penghentian aktivitas tambang ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan perizinan.
Baca Juga: Tiga Orang Tewas, Enam Luka-Luka akibat Longsor Tambang Lantung Sumbawa
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah kecelakaan kerja dan kemungkinan jatuhnya korban jiwa. Ia menyadari aktivitas pertambangan, menjadi salah satu sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat.
Namun, aktivitas tersebut tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum maupun aspek keselamatan.
Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang agar potensi sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hanya saja, pengelolaannya harus dilakukan melalui mekanisme yang legal dan memenuhi persyaratan keselamatan serta perlindungan lingkungan.
“Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” ujarnya.
Selain menghentikan aktivitas penambangan ilegal, pengawasan di kawasan Lawang Tuwa juga perlu diperkuat. Pemkab Sumbawa meminta, pemerintah kecamatan dan desa bersama aparat keamanan serta masyarakat sekitar ikut mengawasi kondisi lokasi.
Pengawasan tersebut penting, untuk mencegah aktivitas penambangan kembali berlangsung setelah situasi di lapangan mulai kondusif.
Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jarot menilai persoalan pertambangan di Kabupaten Sumbawa, tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomi.
Baca Juga: Tambang Emas Seloto Diduga Ilegal, Pemda KSB Sebut Tak Berizin dan Langgar Tata Ruang
Potensi sumber daya alam memang harus memberikan manfaat bagi masyarakat, dan daerah, tetapi pengelolaannya tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia maupun kelestarian lingkungan.
“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemkab Sumbawa selanjutnya, memastikan pemantauan di kawasan Lawang Tuwa tetap dilakukan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan larangan aktivitas pertambangan tanpa izin benar-benar berjalan dan kawasan tersebut tidak kembali menjadi lokasi tambang ilegal.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Prokopim Sumbawa