LombokPost--Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) masih menjadi perhatian di Kabupaten Sumbawa.
Sebagian pelaku UMKM dinilai masih memprioritaskan keberlangsungan usaha, sementara pendaftaran Merek dan legalitas lainnya belum menjadi perhatian utama.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB dalam mematangkan Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan Seniman Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (18/9/2026) di Aula Kantor Bupati Sumbawa. Persiapan kegiatan dibahas melalui koordinasi Kanwil Kemenkum NTB dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Selasa (15/9/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Budi Prasetiyo. Koordinasi tersebut membahas rencana kegiatan, penggunaan Aula Kantor Bupati sebagai lokasi acara, hingga dukungan narasumber.
Materi yang akan disampaikan mengangkat tema “Kekayaan Intelektual sebagai Penggerak Daya Saing UMKM dan Ekonomi Kreatif Sumbawa.”
Selain menyasar pelaku UMKM, kegiatan tersebut juga memberikan perhatian kepada para seniman. Pelindungan Merek akan menjadi salah satu materi penting bagi pelaku usaha, sedangkan Hak Cipta diperkenalkan sebagai instrumen pelindungan bagi karya kreatif seniman.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita juga berkoordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Adi Nusantara.
Baca Juga: Cuaca Hambat Pencarian 129 Korban Virgo Transport 8, Basarnas Siapkan Skenario Salvage
Pembahasan difokuskan pada kesiapan peserta, terutama pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan sosialisasi maupun pendampingan terkait KI.
Dalam koordinasi tersebut, Adi menyampaikan bahwa pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya pelindungan Merek masih perlu diperkuat.
Sebagian pelaku usaha masih berkonsentrasi pada operasional dan keberlangsungan usaha sehari-hari. Akibatnya, sejumlah aspek administrasi dan legalitas usaha belum menjadi prioritas, termasuk pendaftaran Merek, sertifikasi halal, dan BPOM.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa akan membantu menyiapkan 20 pelaku UMKM binaan dan lima pegawai untuk mengikuti kegiatan.
Peserta akan dipilih dengan mempertimbangkan kebutuhan pendampingan, khususnya pelaku usaha yang belum memahami manfaat dan proses pendaftaran Merek.
Koordinasi persiapan kegiatan juga menyinggung kondisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumbawa.
Dalam pembahasan tersebut, disebutkan masih terdapat gerai KDMP yang belum beroperasi. Selain itu, sekitar 75 desa/kelurahan masih menghadapi kendala terkait ketersediaan lahan.
Kemenkum NTB menilai koordinasi lintas sektor diperlukan agar program pendampingan KI dapat menyentuh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.
Milawati mengatakan sinergi dengan Pemkab Sumbawa menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan sosialisasi dan pendampingan berjalan tepat sasaran.
Baca Juga: 2.000 Pegawai Kementerian PU Diduga Terlibat Judi Online, 81 Ribu Transaksi Tembus Rp 12 Miliar
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga mendorong pelaku UMKM dan seniman untuk mulai melindungi serta memanfaatkan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pengembangan usaha dan ekonomi kreatif,” ujar Milawati.
Melalui kegiatan tersebut, pelaku UMKM diharapkan semakin memahami pentingnya pendaftaran Merek sebagai bagian dari perlindungan identitas usaha.
Sementara bagi seniman, pemahaman mengenai Hak Cipta diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap karya yang dihasilkan.
Pendampingan KI juga diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pemahaman, tetapi berlanjut pada pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk mendukung keberlanjutan usaha dan perkembangan ekonomi kreatif di Sumbawa.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers