Salahi Izin Tinggal, Delapan WNA China Diduga Pekerja Tambang Emas di KSB Dideportasi

Jelo J • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 11:33 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa me deportasi delapan WNA China di BIZAM, beberapa hari lalu. (Dok Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa)
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa me deportasi delapan WNA China di BIZAM, beberapa hari lalu. (Dok Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa)

LombokPost-Delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi dari Indonesia setelah ditemukan melakukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang mereka miliki.

Kedelapan WNA tersebut sebelumnya diamankan petugas saat ditemukan berada di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Abdul Haris mengatakan, pengamanan delapan WNA tersebut berlangsung dalam operasi mandiri keimigrasian, Senin (7/9).

"Operasi tersebut merupakan tindak lanjut pengumpulan bahan keterangan dan laporan mengenai dugaan keberadaan serta aktivitas orang asing di lokasi pertambangan emas," kata dia dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Baca Juga: Polda NTB Selidiki Tambang Emas Lantung, Imbas Tiga Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kesbangpol sebelum melakukan pengawasan langsung di lapangan. Delapan WNA berkewarganegaraan China selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, alamat serta aktivitas yang mereka lakukan selama berada di Indonesia.

“Petugas melakukan pemeriksaan setelah menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Abdul Haris.

Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap kedelapan WNA tersebut. Mereka juga dikenakan tindakan penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses selanjutnya, Imigrasi melakukan pengawalan dan pengawasan keberangkatan delapan deteni tersebut pada 12–13 September. 

Kedelapan WNA tersebut akhirnya diberangkatkan melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, Minggu (13/9). "Rute deportasi dimulai dari Sumbawa menuju Lombok, kemudian Kuala Lumpur, Malaysia, hingga Kunming, China," rincinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedelapan WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di kawasan WPR Desa Belo.

Namun, tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan bukan berdasarkan putusan pidana terkait aktivitas pertambangan. Dasarnya adalah temuan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.

Abdul Haris menegaskan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian serta menjalankan kegiatan sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

“Izin tinggal tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas di luar maksud dan tujuan yang telah ditetapkan," tandasnya.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
WNA China deportasi Sumbawa Barat tambang emas