LombokPost-Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Iwan Irawan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana karcis pariwisata gili balu yang masuk ke rekening UPT BKSDKP Provinsi NTB.
''Kalau seperti itu caranya mengelola anggaran, kami minta BPK turun tangan, audit penarikan dan penggunaan dana tersebut,'' tegas Iwan Irawan, kemarin.
Desakan ini cukup beralasan. Iwan menilai, sejak awal penarikan terhadap karcis masuk untuk parawisatawan ini dilakukan sudah mendapat keluhan dari pelaku pariwisata. ''Sudah dikeluhkan terkait penarikannya, malah ada pengakuan dari Kadis Provinsi kalau itu tidak masuk dalam PAD tapi langsung digunakan untuk biaya operasional BLUD. Ini harus diperjelas,'' katanya.
Dia tidak ingin praktik seperti ini berlarut tanpa ada pengawasan lebih lanjut. Apalagi penarikan tersebut mengacu kepada Perda tentang retribusi yang seharusnya anggarannya masuk sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). ''Kalau asal ditarik, kemudian uangnya asal digunakan untuk membiayai operasional BLUD, ini bahaya juga. Makanya kita minta ini diaudit oleh BPK,'' ingatnya.
Apalagi, penarikan seperti ini ternyata bukan saja dilakukan di Gili Balu, tapi mencakup seluruh wilayah pariwisata di Pulau Sumbawa. Sementara di satu sisi, keberadaan UPT inipun patut dipertanyakan. ''Ini artinya sudah lama mereka melakukan penarikan itu, bukan hanya di KSB saja tapi hampir semua tempat wisata bahari di Pulau Sumbawa,'' tandasnya.
Baca Juga: Karcis Masuk Gili Balu Diprotes Dewan KSB, Ini Penjelasan Kepala Dislutkan NTB
Politisi PAN ini mengingatkan, penarikan karcis masuk untuk wisata bahari ini bukan saja dilakukan kepada orang perorang. Kapal wisatawan yang membawa tamu masuk juga ditarik retribusi serupa, angkanya tidak main-main.
''Pertanyaan kita, apakah dana yang ditarik itu bisa dipertanggungjawabkan. Kalau digunakan untuk merawat terumbu karang, kegiatannya dimana saja dan kapan,'' katanya tegas.
Dia meminta, penarikan retribusi tersebut dikoordinasikan dengan masing-masing kabupaten/kota sebagai pemilik wilayah. Parahnya lagi, informasinya yang dia terima, penarikan tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi. ''Ini tiba-tiba muncul. Tiba-tiba ada penarikan, ini harus diperjelas dulu,'' ingatnya lagi.
Fokus pemeriksaan oleh BPK bukan saja dana yang masuk ke rekening BLUD. BPK juga harus menguji aliran uang yang masuk, apakah sebagai pendapatan jasa layanan, hibah, APBD serta ketepatan belanja seperti pengadaan barang dan jasa maupun biaya operasional atau tambahan penghasilan bagi pengelola BLUD.
''Kita minta diaudit supaya sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi manipulasi,'' tambahnya.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post