Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Apa Itu Druwe Jabe? Sistem Raja Bali yang Bikin Petani Sasak Tak Punya Hak!

Lalu Mohammad Zaenudin • Kamis, 31 Juli 2025 | 12:00 WIB
Raja-Raja Bali tahun 1938
Raja-Raja Bali tahun 1938

LombokPost - Di tanah Lombok, zaman berganti, tapi satu hal tak berubah: siapa yang berhak atas tanah, dia yang berkuasa.

Bagi petani Sasak pada abad ke-19, tanah bukan hanya soal makan dan hidup, tetapi juga soal harga diri.

Namun dalam sistem kepemilikan Bali, harga diri itu perlahan terkikis, dan tanah menjadi milik para bangsawan dan raja, sementara rakyat kecil hanya boleh mengolahnya, bukan memilikinya.

"Yang merupakan dasar bagi status petani ‘bebas’ di Indonesia adalah pemilikan atas tanah yang ia olah,” tulis Alfons Van Der Kraan.
“Tetapi karena Raja telah mengambil hak pemilikan atas semua tanah di Lombok, maka yang diberikan kepada petani Sasak hanyalah hak mengolah.”

Dalam sistem tanah kolonial kerajaan Bali, dikenal istilah druwe jabe—tanah yang tidak dikuasai Raja secara langsung, melainkan diberikan kepada orang-orang kepercayaannya.

 

Ada dua bentuk:

1. Druwe Jabe Bali:
Tanah-tanah luas yang diberikan Raja kepada bangsawan Bali.

Mereka tidak wajib bayar pajak atau menyumbang tenaga kerja paksa (korve), karena seluruh tanah dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.


2. Druwe Jabe Sasak:
Tanah milik bangsawan Sasak yang tetap harus disetujui Raja.

Tapi, berbeda dari rekan Bali-nya, mereka tetap wajib bayar pajak dan menyerahkan tenaga kerja paksa. Status ini tetap tidak mengangkat derajat mereka di mata penguasa.

Dalam catatan Van Der Kraan, hal ini berdampak langsung pada otonomi masyarakat desa Sasak.

Di Lombok Barat, kekuasaan Bali telah lama mapan, dan sistem paer desa atau kepemilikan kolektif desa nyaris hilang.

Para petani hanya bergantung pada izin untuk mengolah tanah milik druwe dalem atau druwe jabe, dan tidak memiliki tanah sendiri.

 

Sementara itu di Lombok Timur, sistem paer desa masih bertahan, tapi digerogoti.

Kepala desa tetap ada, namun hanya sebagai alat administratif. Mereka bukan lagi pemimpin rakyat, tapi lebih sebagai pemungut pajak dan pelaksana kerja paksa atas nama punggawa Bali.

“Fungsi utama kepala desa adalah untuk memelihara ketertiban dan untuk menjaga supaya petani membayar pajaknya dan melaksanakan korvenya,” tulis Van Der Kraan.
“Fungsi kepala desa di Lombok Timur telah dikurangi menjadi sekedar pengutip pajak bagi kepala distrik Bali, punggawa itu,"

Tanah yang dahulu bisa diwariskan, kini menjadi hak sewaan semata. Jika petani lalai, hak itu bisa dicabut kapan saja.

“Jika petani itu lalai dalam hal manapun dari ketentuan ini, maka bagiannya dalam tanah itu dapat dicabut dari padanya," terangnya. 

Hasilnya, banyak petani Sasak jatuh miskin dan hidup tanpa hak tanah.

Mereka menjadi penggarap di lahan sendiri, hanya bertahan karena belas kasih keluarga besar atau penguasa lokal.

Parahnya lagi, tanah menjadi alat transaksi kekuasaan. Bila Raja ingin lebih banyak petani untuk menggarap ladang milik bangsawan Bali, maka tanah Sasak akan “dibeli” dan petaninya ikut dibeli juga.

"Bilamana saja sang Raja memerlukan tanah-tanah itu, ia dengan mudah membeli mereka dari tuan tanah Bali atau tuan tanah Sasak," ulasnya. 

Rakyat tidak bisa menolak. Sebab nasib mereka “ikut” tanah.

Jika tanah dijual, maka petani otomatis berpindah tangan. Mereka harus ikut siapa pun yang menguasai lahan, bahkan jika itu berarti menjadi bawahannya langsung.

“Karena sudah menjadi bawahan langsung Raja, petani itu pun langsung menjadi bawahan semua tuan tanah Bali itu," terangnya. 

Van Der Kraan menegaskan, “Petani telah kehilangan seluruh kekuatannya untuk menentukan nasibnya… ia harus mengikuti tanah itu dan ia sendiri tunduk kepada pertukaran, jelaslah bahwa kedudukan sosialnya telah turun menjadi seperti budak," tulisnya. 

Tak hanya itu. Sistem ini juga menyebabkan ketimpangan sosial yang akut antara bangsawan Bali dan bangsawan Sasak.

Sementara druwe jabe Bali terus bertambah, milik druwe jabe Sasak justru berkurang.

“Pemilikan tanah ini dengan jelas menempatkan orang Bali lebih tinggi dari pada orang Sasak,” tulis Van Der Kraan.

Raja hanya memberikan tanah-tanah besar kepada kelompok triwangsa dari Bali.

Bahkan lewat undang-undang, ia melarang bangsawan Bali menjual tanah kepada orang Sasak.

Saat itu di abad ke 19, tanah di Lombok bukan lagi ladang kehidupan. Ia telah berubah menjadi alat pembeda status, pengikat perbudakan terselubung, dan kendaraan kekuasaan bagi para elit.

Petani Sasak hidup, tapi tidak memiliki. Mereka bekerja, tapi tidak berkuasa. Mereka tinggal di ladang, tapi mereka bukan tuan rumah.

Dan yang menyedihkan, sistem ini dibungkus dengan legalitas, adat, dan restu raja, dehingga ia tampak sah di mata zaman… meskipun menyisakan luka di hati generasi.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#perbudakan tanah tradisional #sejarah agraria nusantara #petani sasak era kerajaan bali #druwe jabe bali dan sasak #sistem kepemilikan tanah lombok