LombokPost - Bagi sebagian orang, kekayaan datang dari usaha. Tapi tidak bagi raja-raja di Lombok abad ke-19.
Menurut catatan Alfons Van Der Kraan, kekayaan para penguasa di Lombok saat itu tidak bersumber dari inovasi ekonomi atau perdagangan bebas, melainkan dari kontrol total atas tanah dan tubuh rakyatnya.
“Raja Lombok hampir dapat dipastikan adalah penguasa pribumi terkaya di bagian timur kepulauan Indonesia," tulisnya.
Bukan karena keahlian berdagang, tapi karena kemampuannya memungut pajak dari semua lini kehidupan rakyat, pajak tanah, kerja paksa (korve), dan monopoli perdagangan.
Tanah, tubuh, dan komoditas menjadi sumber emas yang terus mengalir ke pusat kekuasaan.
Dalam bukunya tersebut, Van Der Kraan menuliskan dengan tegas bahwa sumber utama pendapatan Raja berasal dari tiga jalur:
- Pajak tanah
- Pajak perdagangan
- Kerja paksa atau korve
“Sumber-sumber penghasilan utamanya ada tiga jalur: perdagangan, pajak tanah, dan kerja korve," terangnya.
Yang menarik, kekuasaan raja bukan hanya menyasar desa dan ladang. Sejak 1850-an, ia berhasil memusatkan seluruh aktivitas perdagangan hanya lewat dua pelabuhan resmi: Ampenan di barat, dan Labuan Haji di timur.
Dari sini, raja menarik pajak dari setiap transaksi, baik impor maupun ekspor. Sistem ini disebutnya bandar.
Pedagang Cina, Arab, dan lokal harus mengantongi izin untuk berdagang. Sebagai gantinya, mereka diberi hak monopoli atas komoditas tertentu, dengan syarat menyetor bagian kepada Raja.
“Setiap pedagang... diberikan monopoli perdagangan dalam komoditi tertentu atau sejumlah jenis komoditi," ujarnya.
Misalnya, bandar yang mendapat izin menjual candu, harus membayar bea tinggi untuk hak tersebut.
Tapi begitu dapat izin, mereka satu-satunya yang boleh menjual komoditas itu di wilayah Lombok.
Berdasarkan estimasi Van Der Kraan, penghasilan Raja dari sistem perdagangan dan pajak ini mencapai 50.650 risdalders, atau setara dengan 126.625 perak hanya dari perdagangan.
Lihat saja daftar komoditas yang dimonopoli dan dikenakan pajak tinggi oleh Raja (data tahun 1890):
| Komoditi | Jenis | Jumlah Risdalders |
| Beras | Ekspor | 20.000 |
| Tembakau | Ekspor | 13.000 |
| Candu | Impor | 4.200 |
| Kulit | Ekspor | 4.000 |
| Tekstil/Minyak tanah | Impor | 3.200 |
| Keping-kepeng | Impor/Ekspor | 3.000 |
| Gambir | Ekspor | 1.600 |
| Barang-barang kecil | Impor | 750 |
| Kelapa/Minyak kelapa | Ekspor | 600 |
| Babi | Ekspor | 500 |
| Garam | Impor | 500 |
| Brandy | Impor | 400 |
| Arak | Impor | 300 |
| Korek api | Impor | 250 |
| Kemiri/Kapok | Ekspor | 250 |
| Mengkudu | Ekspor | 250 |
| Tulang-tulang binatang | Ekspor | 200 |
| Total | 50.650 |
Sumber ini belum termasuk hasil dari ladang dan tanah-tanah yang dikuasai Raja secara pribadi.
Raja juga memperoleh kekayaan besar dari pajak tanah, terutama dari sistem pajeg dan upeti. Agar bisa menghitungnya, Van Der Kraan merinci luas daerah pertanian yang dikerjakan:
- Lombok Barat:
± 15.170 ha sawah irigasi
± 1.680 ha sawah tadah hujan
± 4.370 ha kebun/tegalan - Lombok Timur:
± 10.750 ha sawah irigasi
± 4.400 ha tadah hujan
± 20.110 ha kebun/tegalan
“Jumlah daerah lahan yang diolah di Lombok adalah sekitar 58.322 m²,” tulis Van Der Kraan, menekankan luasnya wilayah yang dikuasai dan dipajaki Raja secara mutlak.
Dengan menghapus hak milik petani atas tanah, mengambil alih kontrol perdagangan, dan mengunci akses hidup lewat pajak, Raja Bali di Lombok membangun kerajaan yang makmur, tapi hanya untuk elitnya.
Petani dan rakyat kecil hanya menjadi unit yang dipajaki, ditarik kerjanya, dan diperas tenaganya.
“Dengan jalan mengambil alih hak pemilikan bersama dari masyarakat kepada dirinya sendiri, maka Raja menjalankan hak monopoli mutlak atas tanah di Lombok," tulisnya.
Kata “raja” terdengar agung. Tapi dalam sistem ini, ia lebih mirip seorang pedagang besar yang tak perlu berdagang.
Ia hanya perlu membiarkan rakyat bekerja—dan memungut hasilnya tanpa bekerja.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin