Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPPD: Pascagempa, Joben Perlu Dipermak

Administrator • Rabu, 6 Maret 2019 | 16:35 WIB
Akhmad Roji
Akhmad Roji

SELONG-Membicarakan potensi wisata, BPPD Lombok Timur tergugah untuk mengungkit kembali kasus sengketa lahan objek wisata Otak Kokoq Joben. Ketua BPPD Lotim Akhmad Roji menerangkan jika persoalan antara pemkab dengan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) tersebut belum selesai.


"Sampai saat ini masih abu-abu. Karena itu pemkab bisa berbuat maksimal," kata Roji kepada Lombok Post, kemarin (5/3).


Menurutnya, baik pengelola yang dalam hal ini pihak ketiga atau pun pemkab tidak bisa melakukan rehab. Sebab ada batasan dan kendala dalam melakukan hal tersebut. Di mana TNGR tidak membolehkan hal itu dilakukan. "Sementara wisata Joben butuh untuk dipermak. Apalagi pascabencana," terangnya.


Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah sebaiknya mengajukan gugatan class action. Di mana pemkab bisa menunjuk pengacara. Sebab jika dibiarkan mengambang terus menerus, kata Roji, wisata Joben bisa saja mati secara perlahan. "Sayang sekali, padahal tingkat kunjungan ke sana masih sangat tinggi," ujarnya.


Diketahui, lahan objek wisata Joben sudah lama dipertahankan Pemkab Lotim. Di zaman Bupati HM Ali BD, pemkab telah menempuh upaya hukum melalui gugatan ke PTUN. Pemkab bersikukuh, bahwa lahan tersebut merupakan miliknya sesuai dengan keberadaan sertifikat yang dimiliki. "Ini sudah jelas. Jika ingin memajukannya, pemkab harus tegas,"pungkasnya. (tih/r7)





Editor : Administrator
#Selong