Selain telah membagikan masker, pihaknya juga membantu pemerintah dalam menangani dampak pandemi covid-19. “Khususnya dalam pemulihan perekonomian warga yang terdampa,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh baznas di daerah harus tetap melakukan pendistribusian ZIS dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL). Kata Nazri, pendistribusian tetap disesuaikan dengan syariat islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam mendukung pencegahan dan penanganan covid-19 pihaknya diperbolehkan menggunakan dana ZIS dan DSKL untuk pengadaan APD dan masker.
Dalam surat edaran itu juga, telah ditetapkan enam klaster atau sasaran yang berhak mendapat bantuan. Pertama, klaster tenaga pendidik dan dakwah. “Klaster ini terdiri dari guru honorer, marbot, penceramah, dan sejenisnya,” terang Nazri.
Klaster kedua pedagang asongan dan warung yang tergolong dalam UMK. Ketiga, klaster buruh formal. Keempat, klaster buruh informal dan kelima klaster korban PHK dan pengangguran. "Kita akan cari. Karena mereka betul-betul terdampak," ujar Nazri.
Ia menerangkan, jenis bantuan yang akan diberikan untuk setiap klaster berbeda-beda. Kata Nazri, tergantung kondisi keluarga penerima bantuan. Ada dalam bentuk sembako maupun uang tunai.
Dalam pembagian nanti, pihaknya tetap berdasarkan data. Basis data penyaluran yang digunakan dibantu dengan kondisi di lapangan. “Kita juga lihat langsung kondisi penerima,” tandasnya. (tih/r5/*) Editor : Administrator