Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rumah Pengedar Sabu di Aikmel Digerebek, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

Rury Anjas Andita • Rabu, 20 Januari 2021 | 12:57 WIB
TERTANGKAP: EF, 36 tahun, warga Desa Lenek, Kecamatan Aikmel diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lotim di rumahnya, Selasa (19/1). (Satresnarkoba Polres Lotim untuk Lombok Post)
TERTANGKAP: EF, 36 tahun, warga Desa Lenek, Kecamatan Aikmel diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lotim di rumahnya, Selasa (19/1). (Satresnarkoba Polres Lotim untuk Lombok Post)
SELONG-Terduga pengedar sabu, EF, 36 tahun, warga Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel tidak bisa mengelak saat ditangkap polisi. Selasa dini hari (19/1), rumahnya digerebek anggota Satresnarkoba Polres Lotim. Dari operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu.

“Ada belasan gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lotim Iptu Hendry Christianto.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. EF diduga sering menggelar pesta narkoba di rumahnya. Rumah itu juga dicurigai sebagai tempat jual beli narkoba. Atas kecurigaan itulah polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan polisi di rumah EF berupa 1 poket besar sabu berisi 5,16 gram. Di tempat yang sama, polisi juga menemukan 5 poket sedang sabu seberat 1,93 gram dan 18 poket kecil sabu 7,25 gram. Selain itu, ditemukan juga satu unit timbangan digital, bungkus klip kosong, skop plastik, gunting, bong, dan uang tunai Rp 5,5 juta.

“Dan dua buah handpone android yang kami duga digunakan sebagai alat transaksi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil tangkapan tersebut, saat ini pihaknya tengah berupaya menelusuri kemungkinan adanya pengedar lain. Selain itu, ia juga tengah mengintrogasi tersangka EF mengenai beberapa hal. “Terutama dari mana asal barang didapatkan,” ujar Hendry. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Polres Lotim #Kecamatan AIkmel #Sabu #Kasat Resnarkoba Polres Lotim Iptu Hendry Christianto #Kasus Narkoba