Kasi Intelejen Kejari Lotim L Mohamad Rasyidi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Z saat menjadi kepala desa Banjar Sari diduga menggunakan anggaran desa yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa. “Sekitar Rp 200 juta,” paparnya, Rabu (5/5).
Menurut Rasyidi, kasus dugaan korupsi anggaran desa yang dilakukan Z merupakan anggaran tahun 2020. Karena terkuaknya kasus ini sudah melalui musyawarah desa dan sudah cukup banyak bukti, maka tidak butuh waktu lama untuk Kejari Lotim menetapkan Z sebagai tersangka.
“Tapi tetap ini berdasarkan proses penyidikan. Semua pihak terkait sudah kita mintai keterangan dan menghasilkan dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi dan tersangka. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka itulah, opsi penahanan akan dilakukan.
Kasus dugaan penyelewengan anggaran Desa Banjar Sari ini mulai terkuak pada awal Januari lalu. Saat itu, warga berunjuk rasa karena menduga kuat kepala desanya mengambil uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan anggaran program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Saat itu, Z mengakui dugaan warga dan dalam musyawarah bersedia mengganti uang yang sudah digunakan. Namun sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan Z belum bisa mengganti uang tersebut, perkaranya kemudian dilaporkan ke APH. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita