“Dari tujuh desa ini, empat di antaranya sudah mengikuti aturan tersebut. Sisanya tiga desa. Sukarara, Pejaring, dan Rensing Induk,” kata Kepala DPMD Lotim M Hairi pada awak media, Rabu (26/1).
Dijelaskan, kebijakan pembagian tanah pecatu oleh desa induk kepada desa mekar tertuang dalam SK Bupati tahun 2021 tentang perubahan atas pemanfaatan tanah pecatu. Kebijakan tersebut kata Hairi, dilakukan bupati untuk memberikan akses kepada desa mekar sehingga dapat menikmati tanah pecatu.
“Salah satu pemanfaatannya diharapkan desa memiliki lapangan. Sesuai program Bupati satu desa satu lapangan,” jelasnya.
Penahanan pencairan ADD tersebut akan terus dilakukan sampai pemerintah desa terkait menjalankan SK Bupati tentang pembagian tanah pecatu tersebut. Kata Hairi, dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar tidak boleh ada negara dalam negara.
“Begitu bupati memerintah, tentu kepala desa harus samikna waatokna,” tegasnya.
Sebelumnya, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan desa yang belum mau menyerahkan tanah pecatunya pada desa mekar. Namun ketika dipertemukan dengan desa mekar, kesepakatan yang muncul malah tidak sesuai dengan hasil mediasi sebelumnya.
Hairi menegaskan, sampai ada kejelasan mengenai pembagian tanah pecatu tersebut, pihaknya akan tetap menunda ADD desa tersebut. Tentu penundaan ADD akan berdampak pada penghasilan tetap (Siltap) jajaran pemerintah desa.
“Kita arahkan kepala desa untuk samikna waatokna pada pimpinan,” imbuhnya. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita