Salah satunya mengenai pelarangan pengangkatan tenaga non PNS oleh pemerintah daerah. Sebagai gantinya, pemerintah daerah hanya boleh mengangkat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan juga tenaga outsourcing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur Mugni menerangkan, kendati hal tersebut belum memiliki kepastian dengan petunjuk teknis dan pelaksanaannya, namun Pemkab Lotim sudah mempersiapkan diri. Salah satunya dengan mulai mengalihdayakan tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Sesuai usulan bupati, saat ini kita sedang membicarakan teknis tenaga outsourcing di DLH,” kata Mugni pada Lombok Post, Rabu (20/7).
Menurut Mugni, alih daya atau outsourcing tersebut sebenarnya bukan barang baru. Sejauh ini, tenaga cleaning servis di kantor bupati Lotim juga dikelola oleh pihak ketiga. Begitu juga dengan tenaga kebersihan di DPRD Lotim.
Kata Mugni, semestinya rekrutmen tenaga dengan sistem alih daya atau outsourcing ini tidaklah baru. Karena itu, upaya tersebut sangat bisa dilakukan. Terutama dalam meningkatkan kinerja dan juga honor atau gaji tenaga.
Sembari menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan alih daya tersebut, pihaknya tengah mempelajari peraturan dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Saya pikir lebih cepat lebih baik. Tinggal kita pikirkan honor yang layak dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Mugni.
Selain itu, Mugni berharap pihak ketiga yang mengelola tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lotim. Kata dia, tentu akan lebih baik jika Pemda Lotim bisa membuat perusahaannya sendiri. Untuk urusan itu juga, pihaknya masih melakukan pengkajian lebih mendalam.
“Jadi tidak perlu menunggu 2023, dari sekarang kita harus sudah siapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Lotim HM Sukiman Azmy meminta kepada DLH Lotim untuk membentuk tim kebersihan andalan. Tim yang nantinya beranggotakan 50 orang itu diharapkan menjadi tenaga alih daya yang dikelola pihak ketiga. Dengan demikian, gaji yang didapatkan bisa lebih besar atau sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita