Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Selong Meyza Mawarila Jamil mengungkapkan, sidak dilakukan karena badan usaha tidak menghadiri dan menindaklanjuti pemanggilan Kejaksaan Negeri Lotim dan pemerintah daerah. "Sudah ada tiga badan usaha yang kami lakukan sidak dan tindak lanjuti,” kata Jamil.
Hasil dari sidak tersebut berupa komitmen dari badan usaha yang tidak patuh membayar iuran tersebut. Kata Jamil, badan usaha tersebut menjanjikan akan segera melakukan pembayaran cicilan. Namun di sisi lain, ada juga badan usaha yang belum berkomitmen membayar cicilan.
“Untuk badan usaha ini, nantinya akan kami tindak lanjuti dengan dibantu Kejari Lotim dan DPMPTSP Lotim," jelasnya.
Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, dijelaskan, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial bahwa terhadap badan usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan publik. Hal ini tentu dapat menjadi catatan tersendiri bagi badan usaha yang sejauh ini disebut tidak patuh tersebut.
Kasi Datun Kejari Lotim Moch Priandhika Noer Abadi menerangkan, pihaknya selalu bersedia bekerjasama dan membantu permohonan bantuan hukum yang diajukan BPJS Kesehatan. Bantuan tersebut berupa upaya menindaklanjuti badan usaha yang tidak memenuhi hak para pekerjanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Seperti halnya permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan rekomendasi kepada beberapa badan usaha yang tidak patuh di wilayah kerjanya.
“BPJS Kesehatan telah secara berkala mengajukan pemberian SKK terhadap beberapa Badan Usaha yang tidak patuh,” kata Priandhika. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita