“Tiga orang tersangka ini yaitu saudara S yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Timur; AM yang menjadi rekan tersangka S; dan saudara Z, mantan kepala Dinas Pertanian Lombok Timur,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi kepada Lombok Post usai melakukan konferensi pers penetapan tersangka.
Dijelaskan, modusnya, tersangka S berperan menyuruh tersangka AM untuk membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Tersangka S juga yang kemudian mengusulkan UPJA tersebut ke Dinas Pertanian Lombok Timur untuk mendapatkan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) UPJA sebagai syarat menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.
Selanjutnya tersangka AM sesuai permintaan tersangka S berperan membentuk UPJA di Kecamatan Pringgabaya dan di Kecamatan Suela. “Kenyataannya, UPJA yang dibentuk ini hanya formalitas agar dapat menerima bantuan alsintan,” jelas Rasyidi atau yang akrab disapa Lamora.
Sementara, tersangka Z yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian tahun 2018 berperan menerbitkan SK CPCL atas usulan tersangka S. Kata Lamora, penerbitan SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.
Bantuan alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 dari Kementerian Pertanian RI tersebut terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air jenis inari pompa air diameter 3 inchi, Honda 6,5 HP sebanyak 121 unit, dan pompa air jenis honda pompa irigasi WB30XN sebanyak 29 unit. “Ada juga handsprayer sebanyak 250 unit,” jelasnya.
Dalam temuannya, Lamora menerangkan alsintan tersebut tidak dimanfaatkan oleh petani untuk menunjang kegiatan pertanian. Melainkan tersangka S dan AM memanfaatkan bantuan tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan membagikan dan menjual bantuan tersebut kepada orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan. Berdasarkan audit BKPB, para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,817 miliar lebih.
Setelah menetapkan para tersangka, Kejari Lotim selanjutnya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka. “Sejauh ini sudah ada 60 lebih saksi yang sudah kami periksa,” jelasnya.
Kejari Lotim belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Kata Lamora, keputusan penahanan akan ditentukan setelah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. "Nanti kita lihat pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka," tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Lotim M Isa Ansyori menjelaskan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada sejumlah pihak yang ikut mengawal kasus dugaan korupsi tersebut. Akan tetapi, penetapan tersangka yang dilakukan saat ini bukan berarti atas desakan pihak lain, melainkan menindaklanjuti keluarnya hasil audit kerugian negara dari BPKP.
“Karena kita tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka sebelum mendapat kepastian kerugian negara. Salah satu kendala yang membuat proses penetapan tersangka ini lama adalah audit dari BPKP,” jelas Isa. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita