Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Batal Peringati Hari Jadi Lotim pada 31 Agustus, Ini Alasannya

Rury Anjas Andita • Jumat, 26 Agustus 2022 | 13:00 WIB
HARI JADI LOTIM: Bupati Lotim HM Sukiman Azmy (empat dari kiri) bersama Wakil Bupati Lotim H Rumaksi (tiga dari kanan) pada kegiatan peringatan Hari Jadi Lotim ke-125 di pendopo bupati Lotim, 31 Agustus 2020 lalu. (Dok Lombok Post)
HARI JADI LOTIM: Bupati Lotim HM Sukiman Azmy (empat dari kiri) bersama Wakil Bupati Lotim H Rumaksi (tiga dari kanan) pada kegiatan peringatan Hari Jadi Lotim ke-125 di pendopo bupati Lotim, 31 Agustus 2020 lalu. (Dok Lombok Post)
SELONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur membatalkan peringatan hari jadi Lombok Timur ke-127 pada 31 Agustus 2022 mendatang. Kegiatan yang telah tersusun dalam event Pesona Gumi Selaparang (PGS) 2022 akan menjadi rangkaian dari resepsi atau tasyakuran perayaan HUT RI ke-77.

“Jadi kegiatannya tetap dilaksanakan, namun tidak bertajuk peringatan hari jadi Lotim,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (PKP) Setda Lotim Hadi Fathurrahman pada Lombok Post, Kamis (25/8).

Hal tersebut merupakan keputusan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy pada rapat koordinasi persiapan peringatan hari jadi Lotim. Kata Fathurrahman, Pemkab Lotim nantinya akan memperingati hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Lombok Timur yang jatuh pada 27 Desember.

“Jadi peringatan ini tidak ditiadakan. Namun nanti akan secara bersamaan dirayakan pada 27 Desember,” jelasnya.

Senada dengan Fathurrahman, Kepala Dinas Pariwisata Iswan Rakhmadi juga mengatakan jika kegiatan PGS 2022 tahun ini tidak dalam rangka peringatan hari jadi Lotim, melainkan resepsi HUT RI ke-77. Seperti halnya Fathurrahman, Iswan juga tidak ingin menjelaskan lebih jauh mengenai perubahan tersebut. Di mana sebelumnya, kegiatan event PGS 2022 dilakukan dalam rangka peringatan hari jadi Lotim ke-127.

Ia menerangkan, pada 31 Agustus 2022, event PGS 2022 akan tetap dilaksanakan dalam rangka peringatan HUT RI ke-77. Berbagai kegiatan yang sudah disusun tidak ada yang berubah. “Selain pawai dulang,” jelasnya.

Tidak diperingatinya hari jadi Lotim ke-127 tahun tentu menjadi tanda tanya. Sebab peringatan hari jadi Lotim telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hari Jadi Lombok Timur.

Mengutip lembaran Perda hari jadi Lotim yang disarikan Widiyanto dalam catatan khas portal satunusa.co, panjangnya usia Lotim salah satunya ditandai oleh keberadaan Kerajaan Selaparang. Sayangnya, tidak ada dokumen kuat yang bisa dijadikan pijakan. Jejak yang lebih kuat ada pada era kolonial, yaitu masa penjajahan Belanda sekitar abad ke-19.

Keberadaan Pulau Lombok dan Bali, berdasarkan Staatblad Nomor 123 Tahun 1882 dijadikan satu wilayah kekuasaan pemerintahan dengan status Keresidenan, ber-ibukota di Singaraja. Selanjutnya, berdasarkan StaatbladNomor 181 Tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 Pulau Lombok ditetapkan sebagai daerah yang diperintah langsung oleh Hindia Belanda.

Staatblad (lembaran negara RI atau LNRI saat priode kolonial) ini kemudian disempurnakan dengan Staatblad Nomor 185 Tahun 1895 dimana Lombok diberikan status “Afdeeling” yaitu sebuah wilayah administratif setingkat kabupaten (Afdeeling merupakan bagian dari suatu karesidenan), kepada Pulau Lombok, dengan ibukota Ampenan.

Afdeeling Lombok dibagi menjadi dua Onder Afdeeling (suatu wilayah administratif setingkat kawedanan yang diperintah oleh seorang wedana bangsa Belanda) yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibukota Sisi’ (Labuhan Haji) dan Onder Afdeeling Lombok Barat dengan ibukota Mataram. masing-masingOnder Afdeeling diperintah oleh seorang Contreleur (Kontrolir).

Onder Afdeeling Lombok Timur dibagi menjadi 7 (tujuh) wilayah kedistrikan yaitu Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Kopang, Sakra, Praya, dan Batukliang. Akibat pecahnya perang Gandor melawan Belanda tahun 1897 di bawah pimpinan Raden Wirasasih dan Mamiq Mustiasih, pada 11 Maret 1898 ibu kota Lombok Timur dipindahkan dari Sisi’ ke Selong.

Dalam perkembangannya, sebagai bagian dari penataan dan pemekaran wilayah, Afdeeling Pulau Lombok kemudian dipecah melalui Staatblad nomor 248 tahun 1898 (diganti dengan SK Gubernur Jenderal tanggal 27 Agustus). Afdeeling Pulau Lombok dipecah menjadi tiga, yaitu Onder Afdeeling Lombok Barat, Onder Afdeeling Lombok Tengah, dan Onder Afdeeling Lombok Timur. Onder Afdeeling Lombok Timur sendiri terdiri dari 4 (empat) kedistrikan yaitu Rarang, Masbagik, Sakra, dan Pringgabaya. Dalam perkembangan berikutnya dibagi lagi menjadi 5 (lima) distrik dengan memecah Rarang menjadi Rarang Timur dan Rarang Barat. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#hari jadi lotim #hari jadi kabupaten lotim #hut ri