“Tinggal menunggu keluarnya peraturan bupati terbaru tentang penyesuaian tarif tersebut,” kata Purwadi, Senin (12/9).
Dijelaskan, peraturan bupati tentang penyesuaian tarif angkutan umum terakhir dikeluarkan 2013. Setiap tahun, tarif angkutan umum dievaluasi. Di mana hasil evaluasi akan memutuskan apakah dinaikkan atau ditetapkan.
Kata Purwadi, sejak 2013, tarif angkutan umum di Lotim tidak pernah mengalami perubahan. Namun pihaknya mulai melakukan evaluasi dan menyiapkan penyusaian tarif sejak adanya wacana kenaikan harga BBM. Saat ini, dengan telah naiknya harga BBM bersubsidi, maka pihaknya telah mengusulkan kenaikan tarif tersebut.
“Karena tidak mungkin tarif ditetapkan. Hal ini tentunya berdampak besar bagi sopir,” terangnya.
Kenaikan tarif sendiri telah mengalami penyesuaian. Untuk angkutan kota dikenakan tarif Rp 4 ribu bagi pelajar dan Rp 5 ribu untuk mahasiswa. Sedangkan untuk masyarakat umum Rp 7 ribu.
Sedangkan untuk angkutan pedesaan, tarif per satu kilometer jarak tempuh Rp 672. “Kalau angkutan umum dalam kota, berapapun jaraknya, tarifnya sama,” terang Purwadi.
Sementera menunggu perbup tentang penyesuaian tarif angkutan umum keluar, pihaknya juga telah menyiapkan langkah sosialisasi kepada para sopir. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita