Ketua Forum Guru Honorer P2, P3, dan GHN 10+ Sunarno mengungkapkan, dugaan pemotongan tersebut terjadi pada honor yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). “Kami belum tahu pasti digunakan untuk apa dana tersebut. Hal ini yang nantinya akan kami telusuri,” kata Sunarno pada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari anggota forum, pemotongan honor tersebut diduga digunakan untuk memenuhi gaji guru honorer baru di sekolah. Jika benar, kata Sunarno, itu sudah menyalahi aturan. Apalagi gaji guru honorer yang paling besar Rp 650 ribu harus dipotong 20 persen.
Sunarno menyebut lebih dari sepuluh sekolah yang memotong gaji guru honorer. “Ada banyak. Seperti yang dijelaskan pihak Dikbud Lotim tadi, hal ini murni dilakukan sekolah,” terangnya.
Sekretaris Dinas Dikbud Lotim L Ugi Lusianto mengatakan, gaji guru honorer ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru. Sehingga tidak mungkin ada pemotongan. “Namun jika ada pemotongan oleh pihak sekolah, silakan laporkan ke kami, nanti akan kami telusuri,” kata Ugi dalam hearing tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lotim M Waes Al Qarni berjanji akan mengunjungi sekolah yang dilaporkan memotong gaji guru honorer. Jika benar hal itu terjadi, pihaknya akan menindak tegas praktik seperti itu. “Karena jelas, pemotongan ini tidak ada dalam aturan,” tegas Waes. (tih/r1) Editor : Administrator