Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

2.500 eks Honorer di Lombok Timur Belum Terima Gaji

Supardi/Bapak Qila • Minggu, 17 September 2023 | 12:31 WIB

Izzudin
Izzudin
LombokPost--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) kebingungan. Penyebabnya adalah pembayaran honor dari Juli-Agustus untuk tenaga non-ASN yang saat ini telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

”Kami akan rapat dulu dengan UPTD, MKKS, maupun K3KS,” kata Kepala Dinas Dikbud Lotim Izzudin, kemarin (15/9).

Dijelaskan Izzuddin pada sistem data pokok pendidikan (dapodik), PPPK telah berubah status sejak bulan Juli lalu, kemudian SK penetapan diterbitkan pada bulan Agustus.

Sementara pihaknya mengeluarkan surat melaksanakan tugas kepada tenaga honorer pada bulan September, sebagai dasar untuk penggajian PPPK semasa menjadi honorer daerah. 

Permasalahan sekarang terang Izzudin, bagaimana proses peralihan status tersebut bisa disinkronkan. Sementara ketika status PPPK ini telah berubah di dapodik, maka yang bersangkutan akan terdeteksi di Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai PPPK. Otomatis pembayaran itu tidak bisa dilakukan. Sementara ketika diinput kebutuhan honorer, dari PPPK ini juga tidak bisa diterima oleh sistem.

”Di sistem itu, kepala sekolah juga kesulitan untuk kebutuhan honor itu. Karena di dapodik sudah berubah sejak bulan Juli,” terang Izzuddin .

Pihak Inspektorat menyarankan agar Dikbud Lotim bisa melobi ARKAS agar kebutuhan guru honor bisa diinput. Sehingga gaji PPPK selama menjadi honorer bisa terbayarkan. Sementara penggajian PPPK telah disiapkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pada bulan September ini. 

”Inilah makanya, kami yang di tataran pelaksana menjadi bingung. Di sistem kita disandera tidak bisa menginput kebutuhan honor teman-teman karena sudah berubah statusnya pada bulan Juni itu.” imbuhnya.

Jumlah PPPK yang belum menerima gaji selama dua bulan menjadi honorer sebanyak 2.500 lebih. Pihak Dikbud akan terus berupaya untuk bisa membayarkan honor para PPPK dengan melobi ARKAS.

”Kami bingung ini makanya bagaikan buah simalakama. Nanti kami lihat bagaimana hasilnya setelah melakukan rapat,” pungkasnya (cr-par/r11)

Editor : Redaksi Lombok Post
#PPPK #Dikbud Lotim #Lombok Timur