Penangkapan LAE berawal dari informasi masyarakat. Di rumah LAE sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi sabu. Berangkat dari informasi tersebut, tim dikerahkan untuk menyelidiki seputaran rumah LAE.
Hasilnya, petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan. Polisi pun langsung bergerak menggerebek LAE. Di hadapan anggota, dia tak berani berkutik.
LAE hanya bisa pasrah badannya digeledah. Namun polisi tidak menemukan barang bukti. Penggeledahan berlanjut di kamar tidurnya. Di situ, tim menemukan sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya atau kasur.
Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, plastik klip kosong, sekop plastik, handphone, dan dompet berisi uang tunai Rp 230 ribu. ”Sekarang LAE bersama barang bukti telah diamankan di polres,” tandasnya.
LAE dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun. Dia juga disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (cr-par/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post