LombokPost--Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur (Lotim) H M Juaini Taofik menerbitkan SK pemberhentian kepada 89 kepala Desa (Kades) periode 2018-2024 yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 8 Februari ini.
"Dengan berakhirnya masa jabatan 89 Kades di Lotim ini, kami ucapkan terimakasih yang mendalam," terang PJ Bupati Lotim H M Juaini Taofik, Kamis (8/2).
Juani menyebut para kades telah bekerja keras, dan memberikan pengabdian yang tulus di wilayah masing-masing.
"Pemkab Lotim mengucapkan terimakasih banyak atas kerja keras semua kades selama ini dalam menjalankan pemerintahan dengan baik dan penuh tanggung jawab, tentu akan diteruskan dengan pemimpin selanjutnya,” jelasnya.
Adapun terkait revisi Undang-undang (UU) tentang Desa, saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat pusat. Jika UU itu telah disahkan dan diundangkan, maka Pemkab Lotim akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Timur Biawansyah Putra memaparkan, revisi Undang- undang tentang Desa saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI dan undang-undang tersebut masih dalam pembahasan tingkat I.
“Baru pembahasan di tingkat I, belum dibahas di tingat II. Kalau proses revisi undang-undang tentang Desa sudah selesai berdasarkan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, tentu kita juga akan laksanakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Salmun Rahman menegaskan penerbitan SK pemberhentian kepala desa yang berakhir masa jabatannya berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku.
Penerbitan sK tersebut mengacu pada pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014.
Kemudian pasal 8 Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa, pasal 64 Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa.
Pemkab selanjutnya akan mengangkat pejabat sementara (Pjs) kepala desa sampai dilantiknya kepala desa definitif.
Pjs tersebut kemudian akan menyelesaikan hak-hak dari mantan kepala desa yang tertunda pencairannya karena teknis administerasi. (Cr-Par).
Editor : Kimda Farida