Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemda Libatkan Jaksa Kejar Pengusaha Tambang yang Nunggak Retribusi

Supardi/Bapak Qila • Senin, 25 Maret 2024 | 06:30 WIB
UNTUK TAMBANG: Alat berat yang terparkir di salah satu lokasi tambang galian C di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
UNTUK TAMBANG: Alat berat yang terparkir di salah satu lokasi tambang galian C di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

 

LombokPost-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) menggandeng kejaksaan untuk menarik retribusi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB). ”Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk membantu melakukan penagihan di sejumlah tambang yang tidak membayar retribusinya,” terang Kaban Bapenda Lotim Muksin, Minggu (24/3).

Pelibatan kejaksaan dilakukan secara aktif dalam pengawasan maupun penarikan retribusi. Tambang galian C yang tidak membayar retribusi, akan ditindak langsung. Pemda juga sudah berkoordinasi dengan Polri, TNI, hingga KPK.

Diyakini dengan adanya kolaborasi tersebut tidak ada lagi pengusaha tambang yang macet pembayaran retribusinya. Sehingga pendapatan daerah dari sektor tambang, bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.

”Karena tidak ada lagi celah para penambang ini untuk bermain atau tidak membayar kewajibannya,” jelasnya.

Selain retribusi tambang, Bapenda juga memperketat penyerapan pajak restoran dan rumah makan dengan melibatkan tim terpadu yang telah dibentuk. Langkah untuk guna memaksimalkan PAD.

Bagi wajib pajak dari tambang galian C dan restoran yang tidak mau membayar maka akan diproses kejaksaan. ”Jadi Jangan hanya pengusaha saja yang kaya, daerah juga ingin kaya untuk keberlangsungan pembangunan daerah,” tegasnya.

Pada tahun 2023, dari target retribusi tambang sebesar Rp 50 miliar, hanya tercapai sekitar Rp 15 miliar. Ia tidak ingin pengalaman itu terulang di tahun 2024 ini. Untuk itu pihaknya gencar turun menagih wajib pajak.

Kepala Bidang (Kabid) PBB P2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Tohri Habibi menambahkan, saat juga sedang dilakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Bagi masyarakat yang terlambat dan tidak membayar kewajibannya terancam diberikan sanksi.

”PBB P2 ini merupakan pajak sekali setahun. Jadi tidak ada alasan untuk telat, apalagi sampai tidak membayarnya,” terang Habibi.

Bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa penyitaan aset. Ini merupakan sanksi paling berat. Namun, sebelum mengambil tindakan itu, Bapenda akan lebih dulu memberikan surat teguran maupun peringatan.

Tohri mengaku langkah ini semata-mata agar masyarakat melaksanakan kewajibannya. Bapenda Lotim juga sudah memiliki juru sita. Bertugas menyita barang milik wajib pajak, apabila menunggak. ”Penerapan aturan ini cukup berat di masyarakat, tapi harus kita jalankan,” imbuhnya. (cr-par/r11)

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#pajak bumi dan bangunan #tambang mineral #Kejaksaan #Bapenda Lotim #galian c #Retribusi Tambang #Lombok Timur