Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jabatan Diperpanjang 2 Tahun, 88 Mantan Kades di Lombok Timur Kembali Menjabat

Galih Mega Putra S • Selasa, 14 Mei 2024 | 10:36 WIB
RESMI: Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik dalam acara pengukuhan 88 mantan kades sebagai kepala desa, Senin (13/5).
RESMI: Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik dalam acara pengukuhan 88 mantan kades sebagai kepala desa, Senin (13/5).

LombokPost-Sebanyak 88 mantan Kepala Desa periode 2018-2024 di Lombok Timur (Lotim) kembali dikukuhkan.

Kinerja BRI Desa. ”Mulai hari ini, 88 mantan kepala desa ini kembali aktif sebagai kepala desa,” kata Pj Bupati Lotim HM Juaini Taofik, (13/5).

Dikatakan, dalam pasal 118 UU Nomor 3 tahun 2024 disebutkan kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024 lalu, dapat diperpanjang sampai 2026.

Asalkan memenuhi empat persyaratan.

Yakni bersedia diperpanjang, tidak mengundurkan diri, tidak pernah ditetapkan sebagai calon tetap pada Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak tersangkut dengan kasus hukum.

Disebutkan Juaini, jumlah kades yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024 sebenarnya melebihi 88 orang.

Akan tetapi yang dikukuhkan hanya 88 orang saja, sisanya tidak memenuhi syarat karena mengundurkan diri dan meninggal dunia.

”Bagi kades yang kemarin dinyatakan sebagai daftar calon tetap (DCT) pada pemilu kemarin maka tidak bisa diperpanjang. Karena syaratnya harus mundur saat mencalonkan diri. Itu sudah kami konsultasikan juga dengan Kemendagri,” katanya.

Dia mengingatkan agar kepala desa yang dikukuhkan tersebut dapat menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar November mendatang. Kemudian para kades harus meningkatkan sensitivitasnya terhadap pelayanan publik.

Selain itu, ia juga meminta agar para kades untuk terus memberikan perhatian terhadap penanganan stunting di desa masing-masing.

Mengingat target Lotim pada tahun ini bisa menurunkan kasus stunting sampai 12 persen.

”Jika tahun 2023, stunting kita turun 8 persen dan harapan kita tahun 2024 ini bisa turun sampai 15 persen  sesuai target bapak Presiden 14 persen,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Salmun Rahman menambahkan, mekanisme pengangkatan kembali para mantan kades tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 3 tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan ini, mengharuskan mantan kades membuat surat pernyataan bersedia diperpanjang untuk masa jabatannya selama dua tahun kepada bupati.

”Setelah pengangkatan kembali mantan kades ini, secara otomatis seluruh Pjs Kades yang dilantik dari ASN ditarik kembali ke tempat tugas sebelumnya,” terang Salmun. (cr-par/r11/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Juaini Taofik #Kades #Lotim #Lombok Timur