LombokPost-Sepanjang 2023, klaim jaminan kematian petani tembakau dan buruh industri tembakau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Lombok Timur (Lotim) mencapai Rp 2,8 miliar.
“Angka ini menunjukkan klaim petani yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih besar dari iuran yang dibayarkan setiap tahunnya,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim Halik A’yam, Jumat (24/5).
Disebutkan, jumlah iuran yang dibayarkan Pemkab Lotim dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2023 mencapai Rp 1,9 miliar.
Sementara, jumlah klaim sudah tembus Rp 2,8 miliar.
Pada 2024 ini, Pemkab Lotim telah mengalokasikan anggaran Rp 2,6 miliar, diberikan sebagai perlindungan sosial ke petani tembakau.
Dari dana tersebut sebanyak 17.195 petani tembakau dan buruh industri tembakau terlindungi.
“Selama 2024 ini saja sudah tujuh orang yang klaim kematian dengan nilai klaim Rp 42 juta per orang,” katanya.
Diakui, sejauh ini masih ada petani tembakau yang meninggal tahun 2023 belum melakukan klaim.
Telatnya pengklaiman ini tidak membuat hak ahli waris petani menjadi hilang.
Banyak peserta yang belum melakukan klaim ini, karena malas mengurus akta kematian.
Meski begitu pihaknya mengaku tetap akan melayani selama syarat-syarat pengklaiman sudah lengkap dan dipastikan bisa dicairkan.
Pj Bupati Lotim H M Juaini Taofik menambahkan, pihaknya telah berkomitmen dalam upaya penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 17.195 petani tembakau, yang merupakan pekerja rentan.
”Sementara 2024 ini dana yang disiapkan tidak kurang dari Rp. 12 miliar untuk petani tembakau,” ungkapnya. (par/r11)
Editor : Kimda Farida