Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perbup Jaminan Sosial Bagi Masyarakat Lotim

Supardi/Bapak Qila • Minggu, 2 Juni 2024 | 21:25 WIB
Halik A
Halik A

LombokPost--Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) mendorong terbentuknya Peraturan Bupati (Perbub) terkait jaminan sosial bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah, seperti petani, pedagang, peternak buruh dan lainnya. 

"Dari 1,4 juta jiwa penduduk Lotim belum semua masyarakat terutama yang tidak menerima upah terlindungi jaminan sosial. Melalui Perbub ini kita harapkan bisa mengkoordinir masyarakat pekerja bukan penerima upah ini," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Halik A'yam. Sabtu (1/6). 

Sejauh ini, Lotim belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja.

Sementara pihaknya sudah memiliki draft regulasi tersebut yang didapatkan langsung dari Kemendagri.

BPJamsostek juga telah membahas regulasi ini bersama OPD terkait untuk mempercepat pembentukannya. 

Di dalam draft Perbup itu, skema pembayarannya ada beberapa macam, yakni dibayar sendiri atau melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBD. 

Hal itu kata dia, telah sejalan dengan regulasi di tingkat nasional yang mengamanahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan program perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah, antara lain adalah Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022. 

"Dengan adanya upaya ini, diharapkan bisa mencegah kemiskinan baru atau kemiskinan ekstrem di Lotim," tandasnya. 

Dengan adanya Perbup ini diharapkan memberikan perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah yang juga adalah bagian dari para pekerja rentan. (Par).

Editor : Kimda Farida
#Pemkab Lotim #BPJamsostek