LombokPost-Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) kembali disegel warga.
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita, Selasa (4/6).
”Masyarakat tetap ngotot tidak mau dipimpin mantan napi. Masyarakat hanya ingin kades ini mundur dari jabatannya,” ungkap Camat Sukamulia Lalu Rahman Amry, Selasa (4/6).
Polemik ini telah beberapa kali dilakukan mediasi.
Namun tidak mendapatkan titik temu.
Hingga akhirnya terulang kembali penyegelan terhadap kantor desa.
”Kantor desa ini harus segera dibuka. Kita tidak ingin pelayanan di kantor desa menjadi lumpuh. Kasihan masyarakat yang mengurus keperluan mereka,” terang di Kantor Desa Nyiur Tebel.
Kades Nyiur Tebel Maryun mengatakan sangat menyayangkan penyegelan kembali kantor desa.
Penyegelan dilakukan beberapa oknum masyarakat, tidak mewakili seluruh masyarakat Nyiur Tebel.
”Pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu,” ujarnya.
Oknum-oknum masyarakat yang melakukan penyegelan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Lotim.
Hal ini untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan terjadi di tengah masyarakat.
Maryun menyebut dirinya siap mundur sebagai kades, asalkan diperintah Pj Bupati Lotim.
Tapi, pada Senin (5/6), ia mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan selama dua tahun.
”Kemarin saya bersama 225 desa diberikan SK perpanjangan jabatan. Jadi jawaban PJ Bupati bisa dimaknai bahwa saya diizinkan untuk menjabat lagi. Masyarakat yang mana ini yang menginginkan saya mundur. Sementara di masyarakat banyak yang merasa jengkel dengan kegiatan mereka itu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Salmun Rahman menambahkan, pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan atas dasar tekanan masyarakat.
Pemberhentian Kades telah diatur undang-undang, Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda).
”Kades Nyiur Tebel tidak bisa diberhentikan. Karena belum memenuhi syarat untuk diberhentikan,” terang Salmun.
Pemberhentian kades juga tidak bisa dilakukan dengan cara mengadakan petisi.
Karena tidak ada satupun aturan yang membolehkan dan pemberhentian kades juga tidak bisa diukur dengan melihat suara mayoritas.
Karena dikhawatirkan ada kepentingan segelintir orang di dalamnya.
Kata dia, penyegelan kantor Desa Nyiur Tebel ini terjadi setelah adanya pembagian SK perpanjangan masa jabatan.
Jika memang masyarakat tidak ingin dipimpin mantan narapidana, disarankan agar tidak memilih kades tersebut pada Pilkades mendatang.
”Kita minta Camat yang atasi untuk buka kantor desanya. Kalau tidak ada hasil dan masyarakat kembali menyegel kantor desa, kita akan libatkan aparat penegak hukum. Karena tidak boleh menghambat pelayanan. Kasihan masyarakat yang terdampak,” tandasnya. (par/r11)
Editor : Kimda Farida