LombokPost-Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lombok Timur (Lotim) membawa dampak positif.
Seperti penyelesaian sengketa mata air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela.
”Ini sebagai langkah penyelamatan dan penertiban aset daerah. Untuk itu kami meminta bantuan dari KPK menyelesaikan persoalan ini,” terang Pj Bupati Lotim H M Juaini Taofik.
Persoalan ini sudah terjadi selama 6 tahun.
Melibatkan pemda dengan masyarakat atas nama Aswadi.
Keduanya saling klaim atas kepemilikan mata air Ambung.
Berlarutnya persoalan tersebut membuat pemda meminta KPK turun tangan.
Tentunya sebagai mediator.
Agar polemik segera tuntas dan masyarakat bisa leluasa memanfaatkan mata air Ambung.
”Karena masyarakat sekitar merasakan dampaknya. Selama penutupan mata air itu ada 800 kepala keluarga kesulitan air bersih,” ungkapnya.
Juaini mengatakan, sejak 2022 mata air tersebut ditutup pihak yang melakukan klaim.
Alasannya, ganti rugi yang telah disepakati bersama pada 2019, tidak kunjung dibayarkan Pemkab Lotim.
Setelah penutupan itu, pemda membuat sumur bor dengan anggaran Rp 120 juta.
Juga mengeluarkan biaya Rp 30 juta setiap bulan, untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Air, di Pasal 7 disebutkan sumber air tidak bisa dimiliki perorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.
Artinya, mata air Ambung seharusnya dikelola pemda untuk kebutuhan masyarakat.
”Sudah ada titik tengah terkait masalah ini. Tapi, jika pemda membayar tuntutan Pak Aswadi terkait kompensasi air, meskipun satu rupiah, saya akan penjarakan Pak Bupati sekarang juga,” tegasnya.
Ia menyebut mata air itu sejak awal milik negara dan harus kembali pada negara untuk dimanfaatkan masyarakat.
Berbeda halnya dengan tanah yang bisa diperjualbelikan.
KPK akan terus melakukan pendampingan untuk menyelamatkan aset Lotim, agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya dan tidak mengalami kekeringan. (par/r11)
Editor : Kimda Farida