LombokPost-Ribuan Badan Keamanan Desa (BKD) di Lombok Timur (Lotim) didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini sebagai bentuk kepedulian pemda terhadap jaminan keselamatan kerja BKD.
”Sekarang ada 4.800 orang BKD sudah terlindungi, ini atas rekomendasi Pj Bupati Lotim,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong Muhammad Haliq As’sam saat dikonfirmasi seusai pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada BPD Lotim secara simbolis, Senin (1/7).
Pembayaran iuran BKD bersumber dari APBD. Satu orang BKD akan dibebankan pembayaran iuran sebesar Rp 10.800 untuk sektor penerima upah atau dibebankan sekitar 0,24 persen dari gaji.
BKD yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, ketika meninggal dunia akan mendapatkan Rp 42 juta untuk klaim kematiannya.
”Gaji dari BKD ini bervariasi, berkisar di angka Rp1,5 juta-Rp 2 juta,” ungkapnya
Sejauh ini, 250 desa dan kelurahan di Lotim telah mendaftarkan BKD-nya.
Masing-masing desa dan kelurahan nantinya akan membayar tagihan melalui DPMD kemudian selanjutnya akan dibayarkan DPMD.
Sementara itu, Plt Kabid Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek Disnakertrans Lotim Fathurrahman menambahkan, tahun 2023 pemda telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,9 miliar untuk pembayaran iuran petani tembakau sebanyak 12.698 orang.
”Tahun 2024 ini anggarannya meningkat menjadi Rp 2,6 miliar untuk 17.195 petani tembakau dan yang bergerak di industri tembakau. Mudah-mudahan tahun depan bisa bertambah lagi, agar semua pekerja rentan bisa dilindungi sampai ke tingkat paling rendah,” katanya.
Diakui, manfaat yang didapatkan peserta sangat banyak, dengan setoran yang sangat minim.
Pekerja informal yang dibiayai pemda hanya mendapatkan dua jaminan saja yakni Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
”Mudah-mudahan kedepannya bisa menyasar semua pekerjaan rentan hingga ke tingkat bawah. Tapi tentu dengan melihat kemampuan keuangan juga. Untuk itu sinergi itu sangat dibutuhkan,” tandasnya. (par/r11)
Editor : Kimda Farida