Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bawaslu Lotim Temukan Sejumlah Pelanggaran di Proses Coklit

Supardi/Bapak Qila • Selasa, 9 Juli 2024 | 11:22 WIB
COKLIT: Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) saat melakukan coklit di salah satu rumah tokoh masyarakat di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong belum lama ini. (DOK LOMBOK POST)
COKLIT: Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) saat melakukan coklit di salah satu rumah tokoh masyarakat di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong belum lama ini. (DOK LOMBOK POST)

LombokPost-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) menemukan adanya sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Salah satunya menggunakan jasa joki saat proses coklit.

”Pelanggaran itu sudah kami berikan saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti PPK di mana itu ditemukan,” terang Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lotim Johari Marjan, Senin (8/7).

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya Pantarlih yang melakukan coklit dari rumahnya.

Tidak turun ke lapangan. Terkait pelanggaran ini pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Lotim.

Johari mengatakan, sebelumnya Bawaslu juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan uji petik hasil coklit.

Hal ini untuk memastikan hak pilih masyarakat tersalurkan pada Pilkada mendatang. Jangan sampai pemilih tidak terdata atau tidak dicoklit.

”Turunnya kami itu untuk mengecek apakah KPU sampai ke Pantarlih melaksanakan tugasnya sesuai aturan atau tidak,” Imbuhnya.

Dikatakan, pemilih yang berada di daerah pinggiran atau marginal dan pemilih disabilitas, paling rentan tidak di coklit.

Berdasarkan temuan di lapangan sebagian pemilih disabilitas belum dicoklit.

Dari temuan-temuan tersebut Bawaslu menyarankan KPU untuk mengingatkan PPK hingga Pantarlih untuk melakukan coklit dengan cermat dan teliti. Serta berpegang teguh kepada aturan yang ada.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lotim Retno Sirnopati mengatakan, adanya joki coklit perlu dikroscek kebenarannya di lapangan.

Dugaan adanya joki coklit itu persoalan meminta bantuan untuk memfotokopi Kartu Keluarga (KK) saja.

Adapun saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Lotim terhadap sejumlah temuan diakui telah ditindaklanjuti.

Disebutkan, proses coklit sejauh ini sudah di angka 91,13 persen. Dari jumlah pemilih yang harus di coklit sebanyak 974.932 orang.

”Terkait pemilih yang ada di wilayah terpencil justru itu capaiannya sangat bagus dan sebagian besar kelompok disabilitas sudah di coklit,” tandasnya. (par/r11)

Editor : Kimda Farida
#coklit #Lotim